Koperasi Sekolah Dilarang Menjual Seragam, Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Tegaskan : Iuran Berkedok Sumbangan Tidak Dibolehkan, Semua SPP SMA dan SMK Negeri Gratis !
Surabaya || faktaperistiwanews.co – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim telah mengambil langkah tegas dengan melakukan moratorium (penundaan atau penangguhan) koperasi.
Sekolah dilarang menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi. Keputusan ini diambil setelah Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengumpulkan kepala cabang dinas (Kacabdin) pada Rabu (26/7/2023) malam lalu.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Selama diberlakukannya moratorium, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lain.
“Keputusan itu berlaku per hari ini untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim,” kata Aries, Kamis (27/7) kemarin.
Aries pun bakal melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.
“Jadi, agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” ujarnya.
Pihaknya akan meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran untuk menghindari masalah serupa terulang. Koperasi sekolah juga bisa menjualnya lebih murah dibandingkan harga di luar, sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam.
“Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kami kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam sesuai harga pasar,” tutur Aries, mantan Kepala BPSDM Jatim.
Aries juga mempersilakan orang tua yang keberatan dengan harga seragam yang mahal dan terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikannya untuk diganti sesuai harga beli.
Namun, Aries menegaskan, jika ada sekolah yang masih menjual seusai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan mendapatkan sanksi tegas. Terkait iuran berkedok sumbangan, dia juga menyatakan hal tersebut tidak ada, alias tidak diperbolehkan lantaran semua SPP SMA/SMK negeri gratis.
“Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silakan lewat komite,” ucap Aries.
Pihaknya mengeluarkan program orang tua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannya hingga kuliah. Minimal para kacabdin dua orang, kabid masing-masing lima anak dan kepala sekolah masing-masing satu anak.
“Para Kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK sampai lulus,” tandas Aries. (uzi/yud)
