DaerahNews

Ngawur dan Dzolim Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Diduga Sengaja Mengasetkan Lahan Milik Warga Gogol Cemengkalang

Share
Share

Sidoarjo || faktaperistiwanews.co – Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat untuk kesekian kalinya (hearing) pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo. Agenda utama rapat ini adalah membahas masalah tanah Gogol Cemengkalang bersama warga dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Pada kesempatan tersebut, mantan Kepala Kelurahan Cemengkalang periode 2009-2011, Anang Wahyu Hari Widodo, turut dihadirkan. Dalam penjelasannya, Anang menyatakan bahwa saat menjabat, ia melakukan pembenahan administrasi dari lurah sebelumnya dan menginventarisasi tanah kas desa (TKD). Beberapa TKD yang bersertifikat didaftarkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Namun, tanah Gogol yang saat ini menjadi permasalahan hanya didata dan tidak dijadikan aset pemerintah kabupaten. Menurut Anang, hal ini terjadi karena kecerobohan perangkat desa pada saat itu.

Penjelasan berbeda disampaikan oleh Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang menyatakan bahwa tanah TKD tersebut sudah masuk dalam daftar inventaris barang sesuai dengan ketentuan Kemendagri dan tidak mungkin untuk dikeluarkan. Jika pun bisa, mekanisme penghapusannya harus sesuai dengan keputusan yang ada, yang merupakan mekanisme paling aman.

Bu Melly, salah satu warga Gogol, ketika ditemui media menjelaskan bahwa pernyataan mantan Lurah Anang mengenai lembar isian inventaris yang tiba-tiba ada di Pemkab Sidoarjo membuat warga bertanya-tanya. Menurutnya, tanah Gogol belum bersertifikat dan masih kosong, sehingga tindakan tersebut merupakan bentuk kecerobohan administrasi oleh pihak kelurahan dan BPKAD.

Penjelasan dari Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga dianggap tidak masuk akal oleh warga karena mereka merasa pasal-pasal yang disampaikan hanya dipilih-pilih dan tidak dijelaskan secara lengkap. Warga merasa bahwa pendaftaran tanah tersebut tidak memenuhi ketentuan yang ada. Mereka masih memegang alas hak dan Letter C atas nama dan tanah tersebut, yang menurut mereka bukan tanah sengketa.

Warga juga heran mengapa Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo yang diketuai oleh Dhamroni Chudlori menyarankan untuk menggugat masalah ini. Di tempat yang berbeda, Bro Heri Pria yang dikenal dengan kepala botaknya, ketika ditemui media menyatakan, “Setahu saya, gugatan atas sengketa kepemilikan tanah harus ditujukan kepada semua pihak yang menguasai fisik. Jika tidak, gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan error in persona dalam bentuk diskualifikasi. Nah, dalam hal tanah Gogol Cemengkalang, tanah tersebut tidak dikuasai siapapun dan sampai saat ini masih digunakan warga untuk bercocok tanam. Harusnya masalah ini diselesaikan secara internal antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan warga Gogol, tidak perlu sampai ke pengadilan. Rasanya kok aneh gitu tapi saya berharap abah bandi sebagai plt bupati saat ini bisa mengambil kebijakan tanpa merugikan warga gogol cemengkalang.(Her)

Share
Related Articles
DaerahNews

HUT RI ke-81 Bupati Takalar Mengajak Seluruh Masyarakat Menjaga Persatuan, Memperkuat Semangat Gotong Royong

Takalar || faktaperistiwanews.co — Pemerintah Kabupaten Takalar menggelar upacara peringatan Hari Ulang...

DaerahNews

Detik-detik Upacara HUT RI ke-81 di Lapangan Makkatang Daeng Sibali Berlangsung Khidmat

TAKALAR/SULSEL || faktaperistiwanews.co – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...

DaerahNews

Kehadiran kades Balangdatu Saharuddin dg Rawe bersama san istrinya Anita dg Sayang Meriahkan Perkemahan HUT RI ke-81 di Kecamatan Kepulauan tanakeke

Takalar || faktaperistiwanews.co – Kegiatan perkemahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun...

DaerahNews

303 Warga Binaan Lapas Takalar Terima Remisi HUT ke-81 RI, Dua Langsung Bebas

TAKALAR/SULSEL || faktaperistiwanews.co –  Sebanyak 303 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...