Jaksa Kejati Jawa Timur Gelar Wawasan Hukum Bullying di SMK Negeri 6 Surabaya
Surabaya, faktaperistiwanews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan pembekalan wawasan hukum kepada siswa siswi terkait Bullying. Bukan tanpa alasan, kasus Bullying juga sering kali terjadi pada lingkungan sekolah sebagai tindakan sikap perilaku dilakukan dengan menyakiti bentuk fisik, emosional dan psikologis. Tujuan itu biasanya membuat korban menderita.
Jaksa Fungsional Kejati Jawa Timur, Eka Akuarida berharap, hal ini jangan sampai terjadi pada masing-masing siswa siswi.
“Kami sampaikan, hal Bullying tidak terjadi pada anak, maupun kita semua,” pesan Jaksa Eka, dalam paparan sebagai nara sumber wawasan hukum Bullying di SMK Negeri 6 Surabaya, Senin (21/2).
Demikian, Jaksa Retna Kusumastyaningsih juga menambahkan, pada kasus Bullying nantinya agar tidak terjadi, dan perlu adanya pendekatan persuasif pada siswa siswi ketika belajar mengajar di sekolah.
Sehingga, lanjut dia, dengan pemberian wawasan maupun mengedukasi seperti ini, nantinya mereka agar lebih faham tentang Bullying.
“Jadi, wawasan hukum kita berikan ini di mulai sejak dini, maka kedepannya jangan sampai ataupun terjadi mereka dalam pelaku, dan korban kriminal, hingga Bullying antar teman lainnya,” tutur Jaksa Retna.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman menyatakan bahwa, hal ini dengan diadakan wawasan hukum pada lingkungan sekolah merupakan bagian pencegahan Bullying.
“Jadi, dengan cara inilah pencegahan Bullying kita harus terapkan untuk saling toleransi,” ujarnya. (vn)
