Faktaperistiwanews, Polres Cimahi Polda Jabar-
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dilaksanakan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H. di Depan Gedung Pengabdian Polres Cimahi, Kamis (17/02/2022) Pukul 13.00 WIB.
Kasus ini berawal dari adanya laporan telah terjadi Laka lantas di wilayah Jln. Jambe Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat pada tanggal 2 januari 2022 sekitar pukul 02.00 wib, setelah petugas datang di lokasi, korban di bawa langsung ke RSUD Cikalong wetan, lalu pihak keluarga mendatangi RSUD Cikalong wetan dan dari pihak RSUD Cikalong wetan menyarankan agar jenazah korban segera di bawa pulang untuk di makamkan.
Lalu pada tanggal 29 januari 2022 Sdr. Arief (kakak sepupu korban) menemukan kendraan korban di marketplace FB untuk tukar tambah velk, lalu Sdr. Arief koordinasi dengan kanit laka untuk selanjutnya kanit laka dan satu anggota laka mendatangi rumah si penjual velk kendraan dan setelah dilakukan pengecekan bahwa benar kendraan tersebut adalah kendraan korban, kemudian kanit laka berkoordinasi dengan piket reskrim (Unit Ranmor) Dan setelah dilakukan pemerikasaan, penyelidikan ternyata benar barang tersebut adalah milik korban.
Setelah anggota melakukan penyelidikan diketahuilah bahwa yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Sdr. RR Alias ESA dan Sdr. TN Alias KUKUK, Setelah dilakukan pengejaran di dapatkanlah tersangka 1(satu) Di Daerah Cimindi. Dan Sdr. TN Alias KUKUK Sampai saat iniMasih menjadi DPO.
Atas tindakan pidana tersebut, pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara dan petugas berhasil mengamankan Barang Bukti KR2 RXS 115, Tahun 1981, Warna Merah, Nopol E-3048-AM dan KR2 Yamaha Vixion, Warna Merah, Nopol : D 4587 CJ
Saya berharap masyarakat untuk selalu waspada dan mengantisipasi tindakan kejahatan dengan jangan keluar rumah larut malam, karena tindakan kejahatan dapat terjadi bilamana ada kesempatan bagi pelaku, tutur AKBP Imron.
Red






