MINUT || Faktaperistiwanews.co – Dugaan aktivitas gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin di Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, kembali menjadi perhatian publik. Gudang yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan solar tersebut disebut masih beroperasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi. Selasa, 28/07/2026.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media, di lokasi ditemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM. Di dalam area tersebut tampak sebuah tangki berwarna biru serta sejumlah drum yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan solar.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status legalitas gudang maupun aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kegiatan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, merugikan negara, mengganggu tata niaga BBM nasional, serta menghambat distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, keberadaan gudang BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan juga dapat meningkatkan risiko kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan yang membahayakan masyarakat sekitar.
Sesuai ketentuan hukum, kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak bumi wajib memiliki perizinan yang sah.
Beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur bahwa kegiatan usaha hilir migas, termasuk penyimpanan dan niaga BBM, wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Apabila terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana lain, penegakan hukum juga dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana umum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Utara bersama instansi terkait, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional gudang tersebut. Langkah pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar keselamatan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang diperoleh awak media. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Red*tim.







