MINUT || Faktaperistiwanews.co – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Manado. Informasi yang dihimpun Tim Jurnalis Investigasi Sulut mengarah pada dugaan adanya aktivitas penampungan dan penyimpanan BBM yang perlu segera diverifikasi aparat penegak hukum. Di salah satu lokasi yang dipantau, terlihat mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Triverna Energi serta sejumlah tandon plastik berkapasitas sekitar 1.000 liter. Temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana, namun dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas, asal-usul dan peruntukan BBM di lokasi tersebut.Senin.(10/8/2026).
Dugaan tersebut menjadi serius apabila BBM yang ditampung merupakan jenis BBM bersubsidi dan kemudian dialihkan dari peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, aspek perizinan penyimpanan, pengangkutan dan niaga juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa. UU Migas mengatur kegiatan usaha hilir oleh badan usaha setelah memperoleh izin usaha dari pemerintah, termasuk izin usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Ketentuan pidana Pasal 53 juga mengatur ancaman bagi kegiatan tersebut apabila dilakukan tanpa izin, dengan ancaman yang berbeda sesuai jenis kegiatannya. Untuk penyimpanan tanpa izin usaha, ancamannya dapat mencapai 3 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp30 miliar, sedangkan pengangkutan tanpa izin dapat mencapai 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Di lapangan, penjaga lokasi mengaku tidak berwenang memberikan keterangan dan mengarahkan konfirmasi kepada seseorang yang disebut bernama “Ipang”. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi dari pihak yang disebut maupun pihak perusahaan terkait keberadaan mobil tangki dan tandon tersebut. Tim investigasi juga menerima informasi mengenai dugaan lokasi penampungan lain di kawasan Kayuwatu, Kota Manado. Informasi tersebut masih harus diverifikasi secara independen, sehingga aparat diharapkan menelusuri apakah terdapat hubungan antara lokasi-lokasi tersebut, sumber BBM, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta pihak yang menguasai atau menerima BBM.
Kini publik menunggu keberanian Polda Sulut dan jajaran untuk mengusutnya sampai tuntas. Jika pemeriksaan menemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat diharapkan tidak berhenti pada penjaga lapangan, tetapi menelusuri seluruh rantai distribusi hingga pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut. UU Migas juga mengatur bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada badan usaha dan/atau pengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku; selain pidana, terdapat pula ketentuan mengenai pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana.Publik meminta penegakan hukum dilakukan transparan, berbasis alat bukti, dan tanpa pandang bulu—sebab BBM bersubsidi adalah fasilitas negara yang semestinya tepat sasaran, bukan menjadi ladang keuntungan bagi pihak yang menyalahgunakannya.
Catatan redaksional: Dugaan dalam berita ini merupakan informasi awal yang masih memerlukan pembuktian aparat penegak hukum. Pihak yang disebut maupun perusahaan terkait berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Red*







