banneratas

Unit Reskrim Polsek Ngunut Berhasil Menangkap Pengecer Judi Togel

0 74

Tulungagung, faktaperistiwanews.co – Seorang pria pelaku judi toto gelap (togel) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung, Sabtu (2/04/22).

Pelaku berinisial Mat (42), Lk, warga lingkungan 10 desa Kecamatan Ngunut ditangkap petugas di rumahnya pada pkl 21.30 WIB, Sabtu (2/4/2022).

Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto, SH, mengatakan, “Awal mula kejadian, pada Sabtu 2 /4/ 2022, sekira pukul 21.00 WIB anggota unit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lingkungan 10 desa Kecamatan Ngunut ada perjudian jenis Toto gelap Hongkong.”

Selanjutnya Unit Opsnal dipimpin Aiptu Haryono melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan ke Polsek Ngunut guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Rudi.

Dari penangkapan terhadap pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 9 play yang berisi chat penjualan judi togel dan Uang Tunai sejumlah Rp 162.000 (Seratus enam puluh dua ribu rupiah).

Hasil pemeriksaan awal didapati keterangan bahwa pelaku Mat menerima pembelian / tombokan dari pemesan, selanjutnya disetor kepada Bam yang tertera di Chat Whatshaap , selanjutnya sdr BAM ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku judi toto gelap yakni Mat sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Ngunut Polres Tulungagung.

“Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUH Pidana Jo UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” pungkas Kompol Rudi Purwanto. (NN95)

Reporter: Anggun

Leave A Reply

Your email address will not be published.