DaerahNews

Dugaan Gudang Daging Beku Ilegal di Pontianak Timur Menguat, Publik Desak Karantina, BPOM, dan Kepolisian Audit Legalitas serta Rantai Distribusi

Share
Share

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Dugaan peredaran daging beku ilegal di Kota Pontianak kembali menjadi perhatian publik. Tim investigasi awak media menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan daging beku di Jalan M. Sabran Nomor 17, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan berbagai jenis daging beku sebelum didistribusikan menggunakan kendaraan pikap menuju pasar-pasar tradisional maupun melalui agen serta lapak penjualan skala kecil di sejumlah wilayah Kota Pontianak.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, produk daging beku tersebut dijual dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan daging segar lokal sehingga diduga memiliki pangsa pasar tersendiri.

Saat melakukan investigasi, tim awak media sempat melakukan dokumentasi di lokasi. Di dalam gudang terlihat sejumlah kemasan daging beku dengan berbagai merek, di antaranya Amroon dan sejumlah produk frozen food lainnya yang tersusun rapi di dalam ruang penyimpanan.

Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa gudang yang diduga menjadi tempat penampungan daging beku tersebut disebut-sebut dikelola atau dimiliki oleh seseorang berinisial HK. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tim investigasi awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada HK untuk meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas penyimpanan maupun distribusi daging beku tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, HK belum memberikan penjelasan maupun tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan legalitas produk, asal negara impor, dokumen pemasukan, maupun kondisi mutu daging tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang diperoleh masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Apabila benar merupakan produk impor, peredarannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki dokumen karantina, izin pemasukan, persyaratan keamanan pangan, serta ketentuan pelabelan sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan, penyimpanan, maupun peredaran produk hewan, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan keamanan pangan dan perdagangan.

Atas temuan tersebut, masyarakat bersama tim investigasi awak media meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak, pemeriksaan dokumen, serta pengambilan sampel apabila diperlukan guna memastikan legalitas dan keamanan produk yang beredar.

Masyarakat meminta perhatian Kapolsek Pontianak Timur, Kapolresta Pontianak, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, BPOM, dan Dinas Perdagangan agar segera melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Tim awak media tetap membuka ruang hak jawab kepada HK maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau data pendukung lainnya akan dimuat pada pemberitaan berikutnya secara proporsional dan berimbang.

(Tim – Liputan)
Red/Tim*

Share
Related Articles
Hukum dan KriminalNews

Buron Tiga Bulan, Terduga Pelaku Penggelapan di Likupang Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Minut

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama...

NewsTNI - Polri - Brimob

Rotasi Besar di Polres Minut ! Kapolres Auliya Lantik 5 Pejabat Baru, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Presisi

MINUT || Faktaperistiwanews.co -Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara resmi melaksanakan upacara Serah...

DaerahNews

Konsolidasi SPMB BNN Dan Polres Tana Toraja, Bersama Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba Ke Pada Siswa Baru SMKS Tira Rantetayo

Rantetayo || faktaperistiwanews.co - 14 Juli 2026, Dalam rangkaian kegiatan pengenalan lingkungan...

DaerahNews

Bupati Drs H Anwar Sadat M.Ag Giat Serahkan Bantuan Petro China untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

Propinsi Jambi || faktaperistiwanews.co - Giat Bupati di kabupaten Tanjung Jabung Barat,...