MURATARA || faktaperistiwanews.co – Ahmad Qoudri alias Dorik (39) menganiaya tetangganya sendiri Habi Apruansyah (30), Pemukulan itu dilakukan pelaku disaat korban pulang dari toko manisan (warung) bersama istrinya. akibat perbuatan itu korban mengalami luka lebam dibagian kening.
Atas Penganiayaan itu, korban melaporkan ke Polres Musi Rawas Utara dan pelaku ditangkap jajaran satreskrim polres Musi Rawas Utara, Selasa 10/01/2023 sekitar pukul 21.00 WIB
Penangkapan pelaku sesuai dengan LP / B – 185 / XII / 2022 / SPKT / RES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 06 Desember 2022.
Peristiwa terjadi Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib di Dusun III Desa Sungai Jernih. Bermula dari korban bersama istrinya pergi ke warung yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku. Saat itu pelaku melihat korban lalu pelaku memanggil korban, yang mana saat itu pelaku berdiri di depan rumah nya. Kemudian korban datang menghampiri pelaku, tanpa berkata-kata pelaku langsung memukul korban dengan gempalan tangan ke arah belakang leher korban, lalu menarik korban dan mendorong korban kearah dinding rumah pelaku dan dilakukan berulang-ulang sehingga kening korban lebam akibat perbuatan pelaku. Saat itu korban tidak melakukan perlawanan dan hanya pasrah dengan apa yang dilakukan oleh pelaku. Akibat peristiwa tersebut korban merasa sakit dibagian leher dan terdapat memar kebiruan dibagian kening. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas Utara untuk membuat laporan polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Jailili, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap dirumahnya dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jurnalis David







