DaerahNews

Diduga Molor hingga 2026 dan Abaikan K3, Proyek Jembatan Sungai Kakap Disorot Publik, Kejaksaan Diminta Turun Audit!

Share
Share

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT || faktaperistiwanews.co — Proyek pembangunan Jembatan Sungai Kakap di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga mengalami keterlambatan serius hingga memasuki tahun 2026, meskipun masa kontrak pekerjaan telah berakhir pada Desember 2025.

Selain persoalan keterlambatan, proyek ini juga diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga memicu sorotan luas dari masyarakat serta desakan agar aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh, Rabu (4/2/2026).

Proyek yang dibiayai dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp8.857.074.000,00 tersebut dikerjakan oleh PT Cahaya Sriwijaya Abadi. Berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya rampung pada akhir Desember 2025. Namun hingga Januari dan Februari 2026, pembangunan jembatan itu belum menunjukkan penyelesaian akhir.

Pantauan tim investigasi di lokasi proyek menunjukkan sejumlah alat berat seperti ekskavator, mesin molen, serta material bangunan masih berada di area proyek.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pekerjaan belum diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, di lapangan juga ditemukan sejumlah pekerja proyek yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar K3.

Beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu keselamatan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan kerja.
Sejumlah masyarakat setempat menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

“Proyek ini pakai uang rakyat. Kalau molor dan keselamatan pekerja tidak diperhatikan, wajar kalau masyarakat mempertanyakan pengawasannya,” ujar salah seorang warga Sungai Kakap yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengabaian aspek keselamatan kerja tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), yang secara tegas mewajibkan penyedia jasa konstruksi menjamin keselamatan tenaga kerja dan menyediakan alat pelindung diri secara memadai.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaksana proyek maupun pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada pihak pengawas proyek juga belum membuahkan hasil maksimal. Saat dikonfirmasi di lokasi, Hatta, selaku pengawas proyek, enggan memberikan penjelasan kepada awak media.

“Pihak pelaksana sedang keluar,” ujarnya singkat, tanpa menanggapi pertanyaan terkait keterlambatan pekerjaan maupun penerapan K3.

Sementara itu, konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan juga belum mendapat respons. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat maupun pihak kontraktor.

Desakan Audit dan Turun Tangan Aparat Penegak Hukum
Melihat berbagai persoalan tersebut, masyarakat setempat mendesak Kejaksaan, Inspektorat, serta instansi pengawas terkait untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan audit teknis, audit keuangan, dan evaluasi ulang terhadap proyek pembangunan Jembatan Sungai Kakap.

Audit dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Publik berharap proyek infrastruktur strategis yang dibiayai dari uang rakyat dapat dikelola secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan menjamin keselamatan kerja, bukan justru meninggalkan persoalan yang merugikan masyarakat.

Sumber: Tim Investigasi / Masyarakat Setempat

Share
Related Articles
DaerahNews

Bupati Daeng Manye Naikkan Honor Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan, Insentif 6 Bulan Segera Dibayarkan

TAKALAR, || faktaperistiwanews.co – Kabar gembira bagi Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan...

DaerahNews

Bupati Drs H Anwar sadat M.Ag Giat Program ” GASKAN SAJA ” Inovasi khitan Gratis

Propinsi Jambi || faktaperistiwanews.co - Giat Berlangsung Pemkab Tanjab Barat Hadirkan Program...

DaerahNews

Bupati Drs H Anwar Sadat M.Ag Giat Dampingi Ketua Tim Pembina Posyandu Launching Posyandu 6 SPM Di Tanjabbarat

Propinsi Jambi || faktaperistiwanews.co - Giat Bupati di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,...