MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Direktur Utama PDAM Manado Wanua Wenang, Melky Taliwuna, memberikan klarifikasi terperinci terkait tuntutan sejumlah pensiunan yang mempersoalkan penundaan pembayaran hak pensiun mereka. Klarifikasi ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa para mantan karyawan PDAM Manado di halaman kantor PDAM Manado, Jumat (3/1/2026).
Melky Taliwuna menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan perubahan status dan pola pengelolaan layanan air minum di Kota Manado sejak tahun 2007 hingga November 2022.
“Setiap PDAM di Indonesia pada prinsipnya telah dilindungi melalui mekanisme asuransi kesejahteraan pensiunan.
PDAM Manado sendiri tercatat secara resmi sebagai peserta Dana Pensiun Bersama PERPAMSI, yang hingga saat ini masih beroperasi dan berjalan dengan baik,” tegas Melky.
Ia memaparkan adanya perbedaan mendasar dalam dua periode pengelolaan layanan air minum di Manado.
Pada periode 2007 hingga November 2022, pengelolaan dilakukan oleh PT Air Manado sebagai perusahaan swasta. Dalam masa tersebut, skema pensiun karyawan diatur melalui perjanjian kerja sama dan kolaborasi dengan perusahaan asuransi jiwa.
Sementara itu, sejak November 2022 hingga saat ini, pengelolaan layanan air minum kembali berada di bawah PDAM Manado Wanua Wenang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sejak pengelolaan kembali ke PDAM, seluruh pensiunan yang memenuhi persyaratan telah menerima pembayaran hak pensiun secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menutup penjelasannya, Melky menegaskan komitmen manajemen PDAM Manado untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bertanggung jawab.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait serta mengacu pada perjanjian dan regulasi yang ada guna memastikan hak-hak para pensiunan dapat terpenuhi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(SWS)







