BITUNG || Faktaperistiwanews.co –
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan datang dari sejumlah orang tua murid dan guru di SD Negeri II Bitung yang menilai menu makanan yang diterima siswa diduga tidak sesuai dengan standar gizi yang diharapkan. Rabu, 08/07/2026.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, sejumlah orang tua bersama guru mendokumentasikan menu makanan yang dibagikan kepada para siswa. Mereka menilai porsi maupun komposisi makanan berbeda dengan yang diterima sekolah-sekolah lain yang dinilai lebih lengkap dan memenuhi prinsip gizi seimbang.
Menurut para orang tua, program MBG semestinya tidak hanya memberikan makanan sekadar mengenyangkan, tetapi juga memenuhi standar kecukupan gizi sebagaimana tujuan utama program nasional tersebut. Mereka berharap setiap peserta didik memperoleh hak yang sama tanpa adanya perbedaan kualitas maupun porsi makanan.
Program MBG sendiri berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam pelaksanaannya, menu makanan harus memenuhi prinsip gizi seimbang, memperhatikan kualitas bahan pangan, keamanan pangan, serta kecukupan porsi sesuai kelompok usia penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keluhan mengenai menu makanan tersebut bukan kali pertama disampaikan. Beberapa orang tua dan guru mengaku persoalan serupa telah berulang, namun hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah awak media bersama perwakilan LSM mendatangi pihak penyelenggara untuk melakukan konfirmasi.
Saat dihubungi, Kepala SPPG Kakenturan Maesa, Aditya Berkipas, memberikan tanggapan singkat.
“Saya sedang sibuk, silakan tanya ke bagian ahli gizi,” ujarnya.
Setelah melakukan penelusuran dan mencocokkan data di lapangan, awak media kemudian memberitakan adanya dugaan ketidaksesuaian menu makanan dengan ekspektasi standar gizi sebagaimana yang dikeluhkan para orang tua dan guru.
Apabila dalam pelaksanaan Program MBG terbukti terjadi penyimpangan terhadap standar pelayanan, pemerintah memiliki kewajiban melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan program pelayanan publik juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, pemenuhan hak anak atas pangan dan gizi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh derajat kesehatan dan gizi yang layak demi tumbuh kembangnya.
Masyarakat berharap Badan Gizi Nasional segera melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG di SPPG Kakenturan Maesa agar kualitas menu, porsi, dan standar gizi yang diterima peserta didik benar-benar sesuai dengan ketentuan, sehingga tujuan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia dapat tercapai secara merata.
Red/Tim.





