Hukum dan KriminalNews

AMI Laporkan DJ Icha Chellow Dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya, Nilai Lirik Lagu Berpotensi Merusak Moral Generasi Muda

Share
Share

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya atas lagu versi modifikasi yang dibawakannya dan dinilai mengandung lirik vulgar serta berpotensi merusak moral generasi muda.

Menurut Baihaki, kebebasan berekspresi dalam dunia musik tidak boleh mengesampingkan norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika yang berlaku di Indonesia.

“Lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah. Pesan seperti ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja,” tegas Baihaki.

Ia mengatakan, lagu tersebut saat ini mudah diakses melalui berbagai platform media sosial sehingga berpotensi didengar dan ditiru oleh generasi muda.

“Anak-anak mungkin belum memahami arti liriknya, tetapi mereka dapat menghafalnya dan tanpa sadar menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang wajar. Kami khawatir hal ini dapat mengikis nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Atas dasar itu, Baihaki Akbar melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AMI berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Selain itu, AMI juga mengajak para kreator konten, musisi, serta pelaku industri hiburan untuk lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi publik.

“Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Baihaki.(Red)

Share
Related Articles
DaerahNews

Warga Pontianak Desak Satpol PP Razia Tempat Refleksi yang Diduga Berkedok Prostitusi…

PONTIANAK, Kalimantan Barat || faktaperistiwanews.co – Desakan masyarakat Kota Pontianak agar pemerintah...

NewsTokoh

Pemetaan dan Mitigasi Potensi Pelanggaran Perda dan Perkada di Masyarakat

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Peraturan Daerah (Perda)...

DaerahNews

Komitmen Bersama di Paria Lau, Bupati Daeng Manye: Perkuat Kolaborasi OPD untuk Percepat Pengembangan Pariwisata Takalar

TAKALAR || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten Takalar memperkuat langkah percepatan pembangunan sektor...

DaerahNews

Bupati Takalar Daeng Manye bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menandatangani penetapan LP2B sebagai komitmen memperkuat ketahanan pangan nasional

MAKASSAR || faktaperistiwanews.co – Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung...