MITRA || Faktaperistiwanews.co –
Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Sosok yang dikenal dengan sebutan Dede Tjhin biasa disapa “Ci Dede” disebut-sebut mengendalikan sedikitnya empat lokasi pertambangan emas tanpa izin yang diduga masih beroperasi menggunakan alat berat. Rabu, 08/07/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, empat titik yang dimaksud berada di kawasan Rotan, Nibong, Gunung Bota, dan Belang. Selain aktivitas penambangan, Ci Dede juga diduga memiliki delapan bak rendaman untuk mengolah material yang mengandung emas, dengan rincian dua bak di Gunung Bota, tiga bak di Rotan, dua bak di Nibong, dan satu bak di Belang.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, produksi emas dari delapan bak rendaman tersebut diduga mencapai jumlah yang sangat besar setiap pekan. Namun informasi tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen kepada pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.
Tak hanya dugaan aktivitas PETI, Ci Dede juga disebut tengah menghadapi sengketa penguasaan lahan dengan warga Ratatotok dan Tombatu. Perselisihan tersebut dikabarkan telah berujung saling melapor ke aparat penegak hukum.
Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulawesi Utara, Bawon Riady, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Bawon, informasi yang diterimanya menyebut kediaman Ci Dede yang berpagar seng merah di kawasan pertigaan menuju Pantai Lakban diduga dijadikan lokasi penyimpanan logistik pertambangan, termasuk bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dan bahan kimia seperti sianida (CN).
Bawon Riady juga menyebut adanya dugaan penggunaan jasa preman untuk menjaga lokasi tambang maupun kediaman tersebut. Pernyataan ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
“Kalau benar semua informasi itu terbukti, maka aparat tidak boleh ragu menindak. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang kebal hukum,” tegas Bawon.
Sorotan publik semakin menguat karena sebelumnya Presiden Prabowo Subianto maupun Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling berulang kali menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta memicu konflik sosial.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media, aktivitas yang diduga berada di bawah kendali Ci Dede disebut masih berlangsung. Bahkan sejumlah sumber menyebut Ci Dede telah beberapa kali diperiksa, namun hingga kini belum pernah ditahan. Salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengannya juga sempat dipasang garis polisi bersama alat berat jenis Excavator oleh pihak Polda Sulut pada tahun 2025.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila dalam penyidikan juga terbukti terdapat penyimpanan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Sementara apabila terbukti terjadi penyimpanan, penggunaan, atau pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti sianida tanpa izin atau menimbulkan pencemaran lingkungan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, sesuai fakta hukum yang ditemukan.
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan Ci Dede masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(SWS)





