Diduga Kebal Hukum, Kifly Sepang Cs Disorot: Jerat Hukum Menanti Pelaku Tambang Ilegal di Ratatotok

628

MITRA || Faktaperistiwanews.co –
Nama Kifly Sepang kembali menjadi sorotan tajam publik. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Rabu, 29/04/2026.

Selain itu, dugaan praktik jual beli lahan pertambangan di kawasan hutan lindung perkebunan Megawati senilai Rp200 juta turut memperkuat perhatian masyarakat terhadap kasus ini.

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media dan group media sosial, aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga berlangsung di beberapa titik, termasuk kawasan kebun raya Megawati dan lokasi Alason.

Sejumlah alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi bahkan disebut-sebut menggunakan penanda atau stiker yang mengarah pada identitas Kifly Sepang.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Isu yang berkembang juga menyebut adanya perlindungan dari oknum aparat berpangkat, memunculkan kesan seolah-olah kebal hukum. Namun tekanan publik kini menguat: hukum dinilai tak boleh tunduk pada kekuasaan atau kedekatan.

Berbagai informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diduga merambah kawasan hutan lindung perkebunan Megawati.

Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Selain itu, dugaan pembagian hasil dari penjualan emas ilegal semakin mempertegas indikasi adanya jaringan terorganisir.

Sorotan juga tertuju pada penyitaan sekitar 9 tong karbon emas oleh aparat penegak hukum (APH). Barang bukti tersebut kini disebut disimpan di Rumbasa Manado, namun hingga kini belum ada kejelasan resmi terkait pengelolaan maupun hasilnya. Kondisi ini memicu spekulasi publik dan menuntut transparansi dari pihak berwenang.

Di tengah memanasnya isu, muncul pula klaim liar mengenai hubungan pribadi antara Kifly Sepang dengan Prabowo Subianto. Namun informasi tersebut belum terverifikasi dan dinilai berpotensi menyesatkan opini publik. Meski demikian, narasi ini memperkuat persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

Ketua LSM Peduli Masyarakat, Bawon Riady, dengan tegas meminta aparat bertindak tanpa pandang bulu. “Jika terbukti bersalah, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi jika merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujarnya.

Secara hukum, dugaan pelanggaran ini bukan perkara ringan. Pelaku PETI dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan tegas, antara lain:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf g: Larangan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 78: Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
KUHP

Dapat dikenakan jika terbukti ada unsur penipuan, penggelapan, atau perbuatan melawan hukum dalam jual beli lahan ilegal di kawasan hutan lindung.

Tak hanya Kifly Sepang Cs, publik juga menyoroti dua oknum penambang lain yang diduga “nakal” dan belum tersentuh hukum. Masyarakat menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik ilegal yang merusak aset negara.

Desakan juga diarahkan kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dan Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy agar segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penegakan hukum dinilai sebagai ujian integritas institusi dalam memberantas tambang ilegal yang selama ini kerap lolos dari jerat hukum.

Kasus ini menjadi cermin keras: ketika hukum dianggap tumpul ke atas, kepercayaan publik dipertaruhkan. Jika benar terbukti bersalah, maka tidak ada pilihan lainpara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan konsekuensi penjara dan denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status hukum Kifly Sepang. Namun satu hal pasti gelombang tekanan publik kian membesar, dan cepat atau lambat, hukum dituntut untuk berbicara tegas.(*tim)