Dalam Sehari, Berhasil Bekuk 4 Budak Sabu Dari Tempat Berbeda
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (30/10/2021) – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, dalam waktu sehari berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada kegiatan pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (27/10) masing-masing yang pertama adalah dari TKP Jalan Ir. H. Juanda XX Rt.001 Rw.002 Sampit Kecamatan MB. Ketapang behasil diamankan pelaku inisial AF (28 Tahun) dengan barang bukti 2 Paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,74 Gram.
Pada TKP berikutnya di Ir. H. Juanda XXIV Rt.002 Rw.001 Sampit Kecamatan MB. Ketapang berhasil dibekuk pengedar inisial TR (36 tahun) dengan barang bukti 14 Paket narkotika jenis Sabu seberat 8,28 Gram yang disembunyikan dalam kemasan bekas Pomade dirumahnya.
Dalam waktu hampir bersamaan Tim Satuan Reserse Narkoba yang berada diluar kota juga berhasil mengamankan pengedar yang berprofesi sebagai seorang Ibu rumah tangga inisial SST (38 Tahun) dengan barang bukti berupa 50 Paket Narkotika Sabu seberat 14,19 gram dirumahnya yang beralamat di Jalan Putra Nelayan Rt.002 Rw.001 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.
Sementara itu Tim lain juga berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial TS (33 Tahun) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 2,60 gram di Jalan KH. Dewantara RT. 031 RW. 007 Baamang Tengah Kecamatan Baamang.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu masing-masing tersebut diatas, yang semuanya berawal dari informasi warga masyarakat.
Atas perbuatan Pelaku inisial SST dan inisial TR diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Sepuluh Milyar Rupiah.
Sedangka untuk Pelaku inisial AF dan inisial TS dijerat dengan pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah, dan paling banyak sepuluh milyat rupiah, jelasnya. (Sh)