Hukum dan Kriminal

Cafe dan Karaoke M3 Diam-diam Tetap Beroperasi Saat Bulan Ramadhan, Diduga APH dan Satpol PP Kecolongan

Share
Share

Kediri, faktaperistiwanews.co – Semua tempat karaoke dan hiburan malam di Kabupaten Kediri dilarang buka atau beroperasi selama Bulan Ramadhan 1443 H / 2022. Dimana penutupan dimulai pada H-1 bulan suci Ramadhan s/d H+7 setelah bulan suci Ramadhan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan SURAT EDARAN BUPATI KEDIRI NOMOR : 503/961/418.40/2022 TENTANG : Kesiapsiagaan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M. Jika ada yang melanggar, petugas akan memberikan sanksi tegas.

Salah satu cafe dan karaoke di Kabupaten Kediri diduga mengabaikan peraturan tersebut. Fakta tersebut terlihat berdasarkan pantauan awak media kami di lokasi cafe dan karaoke pada Rabu (13/04/2022) malam.

Saat awak media kami melakukan investigasi di salah satu cafe dan karaoke yang bernama “M3” yang beralamat di Jalan Totok Kerot, Joho, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, fakta yang terlihat di lapangan bahwa tempat hiburan tersebut ternyata tetap beroperasi.

Modusnya pintu depan ditutup rapat dan ada pengumuman yang bertuliskan “SELAMA BULAN RAMADHAN TUTUP TOTAL”. Di samping itu, untuk parkir kendaraan pengunjung sengaja ditempatkan di seberang jalan tepatnya di sebuah lahan proyek dan tertutup sehingga tidak terlihat jika di dalamnya ternyata banyak kendaraan parkir.

Sekilas memang terlihat sepi, seolah-olah sengaja dibuat seperti itu untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) atau Satpol PP agar terlihat tidak beroperasi, namun kenyataannya cafe dan karaoke M3 tetap beroperasi.

Dan yang tidak kalah ironis, di saat bulan suci Ramadhan cafe dan karaoke M3 juga diduga menjual minuman beralkohol dan diduga pula menyediakan pemandu lagu (PL) biasa disebut juga purel.

Berdasarkan keterangan dari salah satu narasumber, cafe dan karaoke ini beroperasi sampai pukul 03.00 WIB pagi. Namun tetap bisa memfasilitasi pengunjung untuk berkaraoke sampai pagi.

“Kalau sepi sudah tidak ada pengunjung tutupnya jam 03.00 pagi mas, tapi kalau seandainya mau karaoke sampai pagi tetap aman,” ucap salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Permasalahannya, mengapa cafe dan karaoke M3 tetap berani nekat beroperasi? Lalu bagaimana pengawasan yang dilakukan selama ini? Apakah ini memang lolos dari pantauan APH atau Satpol PP setempat, atau memang sengaja dibiarkan? (tim)

Share
Related Articles
Hukum dan KriminalNews

Buron Tiga Bulan, Terduga Pelaku Penggelapan di Likupang Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Minut

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama...

Hukum dan KriminalNews

Press Release Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara: Polisi Ungkap Kasus Dugaan Produksi Senjata Tajam Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

MANADO || Faktaperistiwanews.co -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melalui...

Hukum dan KriminalNews

Lambatnya Penetapan Tersangka Kantor Dinas Lingkungan Hidup Mempermalukan Muka Institusi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hilang Marwah

Lubuklinggau || faktaperistiwanews.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan...