MURATARA || faktaperistiwanews.co – Perbuatan bejad Herianto (33) warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, yang tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu dilakukan pelaku disaat korban sedang tiduran didepan kamar dan rumah dalam keadaan sepi.
Aksi bejad ayah tiri ini ketahuan setelah korban menangis keluar dari kamar mandi dilihat oleh saksi Riko Irwandi kakak korban.
Perbuatan bejat Herianto terhadap anak tirinya itu langsung di laporkan ke Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan. Akibatnya pelaku langsung diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat 07/07/2023. sekitar pukul 10.00 wib.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 03.00 wib di rumah Kontrakan pelapor Korban dan tersangka di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Dimana pelaku sedang bermain handphone di kamarnya. Ketika itu seluruh orang dirumah sedang tidur. Kemudian muncul dipikiran pelaku ingin menyetubuhi korban anak tirinya. Lalu pelaku mendatangi korban yang tidur dilantai depan kamar. Pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Usai menyelesaikan perbuatannya dan pelaku kembali ke kamar.
Pada pagi harinya saksi Riko Irwandi bangun dan ke dapur. Kemudian melihat korban adik perempuannya keluar dari kamar mandi sembari menangis, dan juga melihat ada bercak darah di celana bagian selangkangan. Saksi pun langsung bertanya ada apa dan korban berkata bahwa pelaku telah menyetubuhinya. Akibat perbuatan tersebut korban melapor ke Polres Muratara untuk di lakukan proses hukum berlaku.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi, SH. MH dan Kasi Humas, AKP Baruanto, membenarkan bahwa tersangka pencabulan anak dibawah umur sudah diamankan di Polres Muratara. Penangkapan dilakukan setelah Unit PPA Polres Muratara koordinasi dengan keluarganya dan pelaku berhasil diamankan.
Jurnalis David
