Kediri || Faktaperistiwanews.co, – Ketua Bawaslu Saifuddin Zuhri M.Pd.I., M.H menyambut kedatangan teman – teman dari Bidik SIB untuk melaporkan dua akun Tik tok dugaan Black campaign dilakukan oleh akun updatebangsa dan @pilihan. suara terangnya.
Saifuddin menyampaikan bahwa laporannya sudah kami terima dan akan kami analisa serta kami lakukan kajian akan dilanjutkan ke pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut, bila terbukti memenuhi unsur tentunya akan kita lanjutkan ke pihak yang berwenang tentunya, karena kami disini hanya sebatas menerima laporan dan seterusnya pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut, terang Saifuddin.
Ketua LSM BIDIK – SIB DPD Jawa Timur, Andik Hariyanto mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporkan dua akun Tiktok yang diduga melakukan black campaign (kampanye hitam) pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Kabupaten Kediri.
“Kita menemukan akun Tiktok yang kita duga ada black campaign, dalam artian memberikan narasi ke salah satu pasangan calon, yaitu dua akun updatebangsa dan @pilihan.suara . Masalah ini kita sikapi dan kami laporkan ke Bawaslu, bila perlu akan kita laporkan ke Kominfo dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar menjadikan perhatian khusus, bahwasanya hal tersebut sangat tidak pantas, karena sudah dikonsunsi publik, yang dilihat banyak orang, yang notabenenya tidak pantas diucapkan atau ditayangkan,” katanya.
Menurut Andik, dua akun tersebut diduga sengaja menghembuskan informasi bohong atau hoax untuk memberikan asumsi kepada masyarakat bahwa unggahannya itu benar, padahal itu tidak benar.
“Kedua paslon sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU kemarin, berarti secara administrasi dan persyaratan pencalonan sudah menenuhi untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri,” ucapnya.
Andik menegaskan, pihaknya tidak ada kepentingan dengan dua calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, namun sebagai lembaga kontrol sosial, merasa perlu mendorong untuk berdemokrasi yang benar sesuai dengan aturan dan tatanan yang berlaku, serta mengutamakan etikabilitas dari masing-masing calon.
“Secara konsumsi publik memang sangat tidak pantas. Entah itu kesengajaan atau tidak, masih kita kaji, tapi yang jelas pembuat atau peyebar akun tersebut kita tuntut untuk benar-benar diproses sesuai hukum dan tatanan yang berlaku,” tegasnya.(Ban).







