Hukum dan Kriminal

Baihaki Akbar Sekjen LARM-GAK dan HIPPMA Resmi Laporkan Kalapas IIB Lamongan ke Kemenkumham Jatim

Share
Share

Surabaya, faktaperistiwanews.co.id – Aktivis Penggiat Anti Korupsi Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) resmi mengadukan atau melaporkan Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan dan semua pejabat pimpinan Lapas Kelas IIB Lamongan, ke Kanwil Kemenkumham Jawa timur, terkait adanya dugaan Pungli dan jual beli kamar di dalam Lapas Kelas IIB Lamongan, (15/2/2022).

Bahaiki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma, mengadukan atau melaporkan Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan beserta jajarannya terkait dugaan Pungli dan jual beli kamar di dalam Lapas Kelas IIB Lamongan.

Kepada awak media, Baihaki Akbar mengatakan,” Laporan kami di terima oleh sekretariat Kanwil Kemenkumham Jawa timur, dan kami juga meminta kepada Pak Purba untuk segera menindaklanjuti laporan dari kami”. ucap Baihaki

Dalam hal ini Baihaki Akbar juga menyampaikan kepada Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur bahwa sudah menyiapkan bukti dan para saksi korban.

“Bukti dan Saksi sudah kami siapkan, kami siap kapan saja untuk di mintai keterangan sebagai pelapor”. Tegas Baihaki.

Baihaki juga dengan tegas meminta kepada kepala kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk memberikan sanksi tegas terhadap terlapor bahkan pemecatan, karna menurutnya hal ini ada dugaan faktor kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas.

“Hal ini bukan sebuah kelalaian yang biasa, kami menduga praktek pungli di lapas ini sudah menjadi tradisi di lapas IIB Lamongan, Maka kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya kebenaran”. Tandas Baihaki

Bahkan Pemuda Madura ini juga akan melaporkan hal tersebut yakni mengirim surat ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kemenkumham RI dan Ombudsman RI.

Saat awak media konfirmasi ke kalapas kelas IIB Lamongan Mahrus, menyampaikan.

“Kami akan memperbaiki itu semua dan kami juga butuh waktu untuk memperbaiki itu semua dan tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujar kalapas kelas IIB Lamongan.(Bry)

Share
Related Articles
Hukum dan KriminalNews

Buron Tiga Bulan, Terduga Pelaku Penggelapan di Likupang Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Minut

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama...

Hukum dan KriminalNews

Press Release Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara: Polisi Ungkap Kasus Dugaan Produksi Senjata Tajam Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

MANADO || Faktaperistiwanews.co -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melalui...

Hukum dan KriminalNews

Lambatnya Penetapan Tersangka Kantor Dinas Lingkungan Hidup Mempermalukan Muka Institusi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hilang Marwah

Lubuklinggau || faktaperistiwanews.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan...