ASN Miliki Istri Siri dan Beking Hiburan Malam, Kepala Inspektorat Kota Surabaya: Bisa Lapor Kita Proses

329

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dinas aktif harus mentaati peraturan berlaku yang sudah ditetapkan.

Dalam perundang-undangan disebutkan ASN wajib mematuhi aturan kedinasan yang terapkan. Hal tersebut, juga diberlakukan bagi ASN melanggar memiliki istri siri dan membeking tempat hiburan malam bakal dikenakan sanksi serta di tindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Surabaya.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Dr. Ikhsan, S.Psi., M.M., mengatakan ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya jika memiliki istri siri agar segera melapor.

“Oknum ASN siapapun, bila diketahui memiliki istri siri silahkan bisa lapor ke Inspektorat Kota Surabaya dan kita proses,” tutur Ikhsan diwawancarai depan Balai Kota Surabaya, Sabtu (21/5/2022), kemarin.

Peraturan pemerintah sudah jelas kalau ASN tidak diperbolehkan memiliki istri siri, kecuali hanya istri sah yang bolehkan.

“Iya sudah jelas, soal dijatuhi sanksi sudah ada aturannya,” ungkap mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya.

Ikhsan menuturkan, bagi siapa saja mengetahui ASN Pemkot Surabaya memiliki istri siri, bisa melaporkan.

“Monggo lapor ke Inspektorat Kota Surabaya, nanti akan ditindaklanjuti,” kata dia.

Selain itu, lanjut Ikhsan, jika ada oknum ASN membeking THM, maka itu tetap laporkan saja.

“Sama, silahkan laporkan kepada kami kalau sampai ASN beking tempat hiburan malam. Setelahnya, nanti kita cek masalah itu,” tegasnya. (vn/yud)