Anggota wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi Saat Memasuki Ruang Kantor Polsek Pangkalan Banteng
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Polsek Pangkalan Banteng sudah memberlakukan penggunaan sistem Scan barcode peduli lindungi pada saat memasuki kantor Polsek Pangkalan Banteng, Kamis (21/10/2021) siang.
Pelaksanaan Scan Barcode tersebut Di mulai dari internal anggota Polsek pangkalan banteng akan ditertibkan pada saat memasuki kantor Polsek pangkalan Banteng dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang kemudian di scan ke barcode yang telah di sediakan di sebelah kiri pintu depan kantor Polsek Pangkalan Banteng.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU FAISAL FIRMAN GANI, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa penggunaan Scan barcode tersebut di maksud untuk mengetahui riwayat perjalanan apabila terdapat kasus positif covid 19 sehingga memudahkan untuk penelusuran melalui tracking.
Kapolsek pangkalan Banteng menyampaikan bahwa kedepan penggunaan Scan barcode tersebut akan di sosialisasikan dan akan diberlakukan kepada warga masyarakat. Ungkap Faisal.
Redaktur: Saleh