Produk Makanan & Minuman Tahun 2024 Harus Sertifikasi Halal, Begini Kata Wakil Ketua Komisi A Samwil

Gresik | faktaperistiwanews.co – H. Samwil, S.H., S.IP., M.M., Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa, diadakan sertifikasi halal, dan dihadirkan Gresik Halal Center (GHC) akan sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Gresik yang bertujuan agar tidak ada was-was baik pada makanan dan minuman yang diproduksi dengan kehalalannya.

Dikatakan Samwil, hal terkecil, mulai produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sampai teknis penyembelihan hewan yang disembelih. Sebabnya, produk itu harus mendapat sertifikasi halal. Selain itu, pada produk perusahaan besar di Gresik skala internasional, yaitu produksi mie instan sertifikasi halal langsung dari pusat.

“Ini perlu pihak GHC melihat proses langsung produksi kepada perusahaan mie instan tersebut,” terangnya, Minggu (4/9/2022).

Legislator Partai Demokrat juga menyebut bahwa, dengan pengolahan itu jangan sampai memakai minyak babi, dan produk tidak halal. Dengan demikian, sistem ini harus syar’i.

Adapun cara mengantisipasi agar produk tersebut halal dengan cara mendaftarkan ke GHC dan selanjutnya memferifikasi bahan-bahan.

“Tahap pertama, bisa didaftarkan secara manual, serta dilakukan penyurveian bahan yang digunakan. Sehingga, kedepannya GHC harus memiliki uji laboratorium sendiri, sebagai ketentuan apakah produk itu dinyatakan halal atau tidak,” ungkap Samwil.

Politisi Dapil XIII Gresik Lamongan juga menuturkan, peran GHC merupakan membantu pedagang agar dagangan tidak diragukan oleh konsumen. Untuk prosesnya sertifikasi halal itupun, tidak dipungut biaya, yakni gratis.

“Intinya, kita sosialisasi undang-undang jaminan produk halal kepada masyarakat,” jelas Samwil.

Oleh karenanya, pemerintah menetapkan tahun 2024, semua produk makanan, dan minuman, maupun beberapa produk lain harus sudah dipastikan kehalalan.

Misalnya, tambah Samwil, penjual boleh berjualan, kalau sudah memiliki sertifikat dikeluarkan dari Kementerian Agama (Kemenag), melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

“Semua bersertifikasi halal, itu berlaku tahun 2024. Termasuk pedagang kaki lima (PKL) harus mempunyai sertifikat halal dicantumkan tiap tempat dagangannya. Kemudian, pada RPH maupun rumah RPU teknisnya penyembelihan harus pula bersertifikasi halal. (uzi)