PONTIANAK, KALBAR – Peredaran rokok ilegal merek Helium di wilayah Kalimantan Barat kian menjadi sorotan publik. Meski aparat penegak hukum dikabarkan intens melakukan penindakan terhadap barang selundupan, produk tanpa pita cukai tersebut justru dinilai semakin mudah ditemukan di berbagai lapisan pasar, mulai dari kios kecil hingga pedagang kaki lima.( Senin 4 Mei 2026).
Fenomena ini memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan lintas batas dan distribusi barang kena cukai di daerah perbatasan. Sejumlah kalangan bahkan mendesak agar tim dari Mabes Polri turun langsung melakukan investigasi menyeluruh.
Salah satu Koordinator lembaga masyarakat, Patih, mengungkapkan keheranannya atas masifnya peredaran rokok tersebut. Ia menilai, produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai itu mampu menembus hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
“Peredaran rokok Helium ini sangat masif. Hampir di setiap daerah bisa ditemukan dengan mudah. Ini tentu menjadi pertanyaan besar, bagaimana barang seperti ini bisa lolos dan bahkan berkembang pesat,” ujarnya.
Menurut Patih, kondisi tersebut menjadi pukulan serius bagi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki mandat sebagai pengawas lalu lintas barang, khususnya di pintu-pintu masuk strategis seperti pelabuhan dan wilayah perbatasan. Ia menyinggung pentingnya penguatan pengawasan di kawasan seperti Pelabuhan Dwikora Pontianak yang selama ini menjadi salah satu jalur distribusi utama.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa keberhasilan rokok ilegal tersebut menembus pasar menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan yang perlu segera dibenahi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan integritas aparat di lapangan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Ketika barang ilegal seperti ini bisa masuk dan beredar luas, harusnya ada evaluasi besar. Pengawasan tidak cukup hanya di atas kertas, tetapi harus nyata dirasakan di lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya paradoks antara pemberitaan penindakan besar-besaran dengan kondisi riil di masyarakat. Menurutnya, meskipun kerap dirilis adanya penyitaan dalam jumlah besar, produk serupa tetap beredar bebas di pasaran.
“Di media kita lihat ada razia besar dan penangkapan dalam jumlah fantastis. Tapi di warung, toko kecil, bahkan pedagang pinggir jalan, rokok ilegal ini masih sangat mudah ditemukan. Ini menunjukkan penindakan belum menyentuh akar distribusi,” tambahnya.
Desakan agar Mabes Polri turun tangan bukan tanpa alasan. Masyarakat menilai diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih sistematis, termasuk pengungkapan jaringan distribusi hingga ke aktor utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi merusak tatanan ekonomi yang sehat serta menciptakan persaingan usaha tidak adil di sektor perdagangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai maupun aparat kepolisian terkait langkah lanjutan dalam menangani maraknya peredaran rokok ilegal merek Helium di Kalimantan Barat.
(Tim Liputan)
Red/Tim*