Sulawesi Selatan Toraja Utara || faktaperistiwanews.co – Sebuah kecelakaan lalulintas memilukan terjadi di jalan poros trans Sulawesi arah palopo – toraja km 13 kecamatan nanggala, kabupaten Toraja Utara, kamis(30/4/sore.
” Seorang anak berusia 10 tahun berinisial (JL) meninggal dunia setelah tertabrak sepada motor besar ( moge). Kejadian bermula saat rombongan sekitar 15 moge melintas dari arah Palopo menuju toraja Utara, salah satu pengendara, berinisial RR( 42) warga jakarta timur, diduga kehilangan kendali atas motornya hingga menabrak korban yang sedang berdiri di pinggir jalan. Meski segara dibawa ke fasilitas kesehatan, nyawa korban tidak tertolong akibat lukah yang dialaminya.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, kepolisian menetapkan RR sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026) ia kini ditahan dan dijerat dengan pasal kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun Polisi menilai kelalaian pengendara menjadi penyebab utama insiden ini. Menanggapi peristiwa itu, YUDI ketua Komonitas HOGRERS Indonesia datang langsung ke rumah duka korban pada Selasa (5/5/2026).
Dalam pertemuannya dengan keluarga almarhum dan toko masyarakat setempat, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam serta permohonan maaf secara tulus kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Toraja Utara atas peristiwa nahas yang menimpa Almarhum. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Toraja Utara. Pihak ikatan bertanggung jawab semuanya mulai dari penyelesaian sanksi adat yang berlaku di seluruh proses serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat dalam insiden ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen menjaga keselamatan serta ketertiban berlalu lintas di mana pun berada. Hingga berita ini diturunkan, jenaza korban masih disemayamkan di rumah duka. Rencana pemakaman akan dilaksanakan setelah seluruh proses hukum terkait kasus ini dinyatakan selasai.
(Benyamin)