Hukum dan KriminalNews

AMI Deadline Kejari Lamongan 7×24 Jam Untuk Segera Tetapkan Tersangka Kasus PJU

Share
Share

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, S.E.,S.H, kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang tidak profesional dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek dana hibah pengadaan lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka.

Padahal Kejari Lamongan sejauh ini sudah meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan secara maraton sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Diketahui, proyek dana hibah senilai Rp 65,4 miliar dari APBD Jatim tahun 2020 yang disalurkan lewat kelompok masyarakat (pokmas) untuk pengadaan lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Lamongan diduga diselewengkan.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh salah satu pegiat aktivis anti Korupsi, yang juga merupakan ketua umum Aliansi Madura Indonesia usai mendengar kabar bahwasanya Kejari Lamongan selama ini hanya meningkatkan menjadi tahap penyelidikan.

“Kurang apa lagi coba, saksi dan bukti sudah dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan Lamongan semenjak April, kenapa sampai sekarang tidak berani menetapkan tersangka, apakah ada tanda kutip dalam perkara yang sudah merugikan keuangan negara ini, apa memang sengaja diperlambat karena ada dugaan calon tersangka adalah oknum anggota DPRD Jatim selain para ketua Pokmas,” urai Baihaki Akbar (29/11).

Tidak hanya disitu saja, dirinya juga sudah siap menyatakan mengawal dan mempersiapkan seluruh pengurus dari Aliansi Madura Indonesia beserta seluruh aktivis penggiat korupsi yang ada di Jawa Timur untuk menggelar aksi besar-besaran yang rencananya akan digelar di depan Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Kejaksaan Tinggi Jawa timur.

“Jika dalam 7×24 jam dari sekarang tidak ada kabar tentang penetapan tersangka atas kasus korupsi ini, kita akan menggelar aksi secara besar-besaran, kita akan kembali torehkan sejarah, bahwasanya kebenaran harus ditegakkan, yang salah harus dipenjara,” pungkasnya.( Anang )

Share
Related Articles
DaerahNews

KINERJA KAPOLRES BOLTIM DIPERTANYAKAN, DPN ELANG TIGA HAMBALANG DESAK KAPOLRI–KAPOLDA SULUT EVALUASI PENANGANAN GARINI DAN MINTU

Instruksi Presiden Soal Penertiban Tambang Ilegal, Penanganan Garini–Mintu Diminta Dibuka BOLTIM ||...

DaerahNews

Julien Kaunang Mendaftar Calon Hukum Tua Desa Mapanget, Usung Pemerintahan Bersih dan Transparan

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten...

DaerahNews

JELANG PUTUSAN, TERDAKWA BELUM DITAHAN — PUBLIK DESAK KEJATI KALBAR BUKA TERANG DASAR HUKUMNYA

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co - Jum'at 18 September 20 26, Perkara dugaan pemalsuan...

DaerahNews

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Mitra Ungkap Curanmor di Pangu

MITRA || Faktaperistiwanews.co - Respons cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan jajaran Polres...