Aiptu Edi Purwanto SH, Patroli Tempat Rawan Karhutla Bersama Instansi Samping Di Lahan Kosong Milik Warga Desa Pasir Panjang
Kobar, Faktaperistiwkanews.co.id – Anggota Polsek Arsel rutin bersama tim terpadu laksanakan patroli lahan rawan karhutla di Desa Pasir Panjang Kec. Arsel Kab. Kobar. Kamis (21/10/2021) Siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah SIK, melalui Kapolsek Arsel AKP Susilowati SE, MM, mengatakan Selain Patroli lahan rawan karhutla anggota juga melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat sekitar untuk selalu waspada terhadap karhutla khususnya menjelang musim kemarau yang terjadi pada saat ini. Karena membuka lahan dengan cara membakar lahan bisa dikenakan perbuatan melawan hukum dan ada ancaman pidananya. Sanksi pidana Pasal 187 KUHP. Maksimal 12 tahun penjara.
“Dalam masa pandemi seperti ini, juga diimbau kepada warga masyarakat untuk tetap perhatikan protokol kesehatan dan jaga kesehatan” Ujarnya.
Redaktur: Saleh