Hukum dan KriminalNews

Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di 18 TKP

Share
Share

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Bersih-bersih bandit curanmor benar-benar dilakukan oleh jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Kali ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali meringkus total 5 tersangka terkait kasus curanmor di delapan belas (18) TKP Kota Surabaya.

Lima pelaku curanmor (pencurian motor) inisial MI, BH, BD, DD dan HD diringkus Polisi setelah beraksi di berbagai permukiman Kota Surabaya sebanyak lebih kurang 18 tempat.

Penangkapan lima pelaku itu berdasarkan 16 laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, kelima pelaku tersebut merupakan kelompok yang berbeda-beda.

Sehingga kata Akbp Mirzal pihaknya masih terus berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut.

“Ada empat kendaraan motor yang kita amankan, dua motor milik korban dan dua lainnya merupakan sarana yang digunakan pelaku,” ucap Mirzal di Mapolrestabes, pada Senin (15/5/2023).

Satu pelaku inisial BH merupakan spesialis pencuri di kos-kosan. Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa kamar kos dengan keamanan yang longgar.

Kemudian begitu ada kesempatan, dia menggasak motor yang sudah jadi incarannya. BH telah melakukan aksi serupa di tiga tempat kos yang berbeda.

Sedang pelaku inisial HD, seorang pegawai restoran juga diringkus Polisi karena mencuri motor dan sejumlah harta milik bosnya.

Dengan modus menggandakan kunci toko restonya, lalu saat malam hari pelaku melakukan aksinya.

Masih kata Akbp Mirzal, dari lima pelaku tersebut dua di antaranya adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah DD yang sudah beraksi di tujuh TKP dan BT beraksi di enam TKP.

Dari penangkapan ini, pihaknya terus mengimbau masyarakat terutama di permukiman dan kawasan kos supaya lebih meningkatkan kewaspadaan menjaga sepeda motornya. Apalagi pascalebaran ini pelaku curanmor kembali bermunculan.

“Sesuai dengan instruksi Mabes Polri, keberlanjutan dari Operasi Ketupat Semeru dalam rangka lebaran kemarin, setelah selesai kita wujudkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” jelas Akbp Mirzal.

Ia menyebut, para pelaku kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu. Dengan rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 WIB kemudian berlanjut pada pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Akbp Mirzal ( anang ).

Share
Related Articles
DaerahNews

KINERJA KAPOLRES BOLTIM DIPERTANYAKAN, DPN ELANG TIGA HAMBALANG DESAK KAPOLRI–KAPOLDA SULUT EVALUASI PENANGANAN GARINI DAN MINTU

Instruksi Presiden Soal Penertiban Tambang Ilegal, Penanganan Garini–Mintu Diminta Dibuka BOLTIM ||...

DaerahNews

Julien Kaunang Mendaftar Calon Hukum Tua Desa Mapanget, Usung Pemerintahan Bersih dan Transparan

MINUT || Faktaperistiwanews.co - Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten...

DaerahNews

JELANG PUTUSAN, TERDAKWA BELUM DITAHAN — PUBLIK DESAK KEJATI KALBAR BUKA TERANG DASAR HUKUMNYA

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co - Jum'at 18 September 20 26, Perkara dugaan pemalsuan...

DaerahNews

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Mitra Ungkap Curanmor di Pangu

MITRA || Faktaperistiwanews.co - Respons cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan jajaran Polres...