Hukum dan KriminalNews

Gerak Cepat, Polisi Gresik Berhasil Ringkus Maling Bobol Rumah di Sidayu

Share
Share

Gresik || faktaperistiwanews.co – Maling yang membobol rumah warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dalam waktu cepat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidayu. Kurang dari sepekan pelaku pencurian berhasil diamankan.

Pelakunya bernama Mochammad Falich (32 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam mengatakan aksi pencurian bermula pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib, di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu.

Pelaku membobol rumah Ismail (58 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.

Terjadi tindak pidana pencurian barang berupa satu Unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 37.050.000,- yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju.

Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah Sholat Tarawih di Masjid.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan Lidik dan Sidik lebih lanjut.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban,” tegasnya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp.

Diketahui uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta.

“Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta,” tegasnya lagi.

Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( Anang )

Share
Related Articles
DaerahNews

Proyek Rehabilitasi SMP Negeri 1 Manado Rp4,124 Miliar Dibayar 100 Persen, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp129,3 Juta

MANADO || Faktaperistiwanews.co - Proyek rehabilitasi SMP Negeri 1 Manado dengan nilai...

DaerahNews

Dugaan “Setoran” Solar Bersubsidi di Minahasa Disorot, Pernyataan Acel Picu Pertanyaan: Ada Apa di Balik Distribusi BBM?

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co - Polemik dugaan praktik “setoran” dalam distribusi BBM jenis...

DaerahNews

UPT SD Negeri 5 Ballo Torehkan prestasi Raih Juara 1 Umum LT II dan Juara 2 Marching Band di HUT ke-81

Takalar || faktaperistiwanews.co — UPT SD Negeri 5 Ballo yang terletak di...

DaerahNews

Solar Bersubsidi Diduga Jadi Lahan Setoran, Kapolres Minahasa Ditantang Buka Terang

MINAHASA || Faktaperistiwanews.co - Dugaan praktik “setoran” dalam akses BBM jenis solar...