MURATARA || faktaperistiwanews.co – Usman (42) pengedar Sabu di tangkap SatRes narkoba polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumsel, di sebuah rumah di areal pemukiman suku anak dalam (SAD) Kp 8 Desa sungai jernih Kecamatan RupitĀ Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku pengedar sabu di areal pemukiman SAD tersebut ditangkap SatRes narkoba polres muratara, Hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 01.00 wib. Tersangka merupakan warga Kp 8 Desa sungai jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan tersangka pengedar Sabu di pemukiman SAD tersebut, sesuai dengan- LP/A/98/XI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 24 November 2022.
Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram
. 1 (satu) buah tas hitam
. 2 lembar Stnk
. 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.090.000
dan Uang senilai Rp. 230.000 tidak diikat.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, mengatakan, Sebelumnya personil satresnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai jernih (di areal pemukiman Suku anak dalam /SAD) kec. Rupit kab muratara, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yg sudah meresahkan masyarakat setempat, setelah mendapatkan informasi tersebut team opsnal satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan memang benar di Desa sungai jernih (areal Pemukiman Suku anak dalam (SAD) terdapat kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu,maka Pada hari kamis sekira pukul 01.00 wib team satresnarkoba yang dipimpin oleh kasat Narkoba polres muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap seseorang laki laki yang berada di sebuah rumah yang berada di Kp 8 Desa sungai jernih ( Pemukiman SAD) dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip bening yang diduga narkotika jenis Shabu ditemukan di dapa (rak papan) yang berada di dalam rumah Pelaku, dan disampingnya didapat juga satu buah tas warna hitam, yang berisikan,dompet warna hitam yg berisikan uang tunai Rp 3,090.000.( tiga juta sembilan puluh ribu rupiah) 2 buah STNK,uang tunai tak diikat sebesar Rp 230.000.( dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang kesemuanya barang bukti tersebut diakui milik pelaku,
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke satres Narkoba Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
Jurnalis David







