MURATARA || faktaperistiwanews.co – Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara+ (Muratara) Polda Sumsel, meringkus Ira Irawan alias Cik, 34 tahun, warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel dalam kasus narkoba.
Polisi meringkus pengedar narkoba jenis sabu ini di sebuah pondok yang berada di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Muratara pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku diringkus tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra S.ik melalui Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan dari tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkis plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram.
Kemudian mengamankan satu buah sekop pipet, satu buah dompet kecil berwarna cream, satu helai jeans berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp140 ribu.
“Status tersangka sebagai pengedar,” ujarnya.
Sebelumnya personil Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat diduga sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Lalu pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB anggota makukan penangkapan terhadap tersangja Ira Irawan alias Cik.
Dan ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram. Barang bukti ditemukan di kantong celana Ira Irawan alias Cik disebuh pondok.
Atas penemuan barang bukti, diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Jurnalis David







