NewsTokoh

Anggaran Dakel, Komisi A DPRD Bahtiyar Rifai: Harus Dikembalikan Pemkot Surabaya Sesuai SPJ

Share
Share

Surabaya, FAKTAPERISTIWANEWS.CO.ID – Dana Kelurahan (Dakel) diperbolehkan untuk usulan RT/RW Kelurahan masing-masing dan dimasukkan pada Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan)

“Terkait usulan dakel, sifatnya untuk kepentingan, maupun kelompok masyarakat. Usulan alokasi dakel itu, seperti pengajuan pembangunan paving, sarana prasarana (sarpras), dan sound system.

Sedangkan bagi kelompok masyarakat, dakel juga bisa diperuntukkan seragam pengajian, dan pelatihan menjahit,” terang Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, S.H., saat dijumpai, Rabu (8/12/2021).

Politisi dari Fraksi Gerindra kembali menjelaskan, aturan ini sudah ada semua. Karena, dakel sudah ada sejak tahun 2019, lalu. Tetapi, tahun 2020, tidak sedang berjalan efektif, karena dalam masa pandemi berdampak pendapatan Kota Surabaya menurun.

“Jadi, ini refocusing (realokasi anggaran) pada dakel tahun 2022 mendatang,” kata Bahtiyar Rifai.

Untuk dakel, kata dia, itu 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang total keseluruhan hampir Rp. 500 miliar diberikan masing-masing kelurahan.

“Kelurahan masing-masing ini sesuai luas wilayah jumlah penduduk, dan jumlah RT/RW sekitar. Maka, tiap wilayah berbeda dengan kebutuhan dan urgentitas di lapangan,” sambungnya.

Kalau per kelurahan dibuat rata-rata, misalkan Rp. 500 miliar, dibagi 154 kelurahan, sehingga total yang didapatkan. Tapi, tidak merata.

Jadi, ada beberapa wilayah (Surabaya) sudah bisa mandiri terpenuhi pembangunan. Dengan usulan itu diakomodir dari dakel,” beber Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini.

Dia juga menyampaikan, ini program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang usulannya dari masyarakat. Kemudian, telah menyesuaikan di kecamatan sebagai pengguna anggaran. Tapi, yang mengerjakan kelurahan.

Dakel ini murni diperuntukkan pada pembangunan, dan pengembangan potensi masyarakat melalui pelatihan,” imbuh Wakil rakyat Dapil Surabaya IV.

Dia menambahkan, kalau dakel semua sudah tersalurkan dan terdapat sisa dari dakel itu, harus dikembalikan kepada Pemkot Surabaya sesuai SPJ (Surat Pertanggungjawaban).

“Tetap dikembalikan ya, serta nanti akan ada pemeriksaan, ataupun audit,” pungkasnya. (vn/yud)

Share
Related Articles
Hukum dan KriminalNews

Judi Sabung Ayam Marak Kembali di Toraja Utara, Dugaan Ada Perlindungan Pejabat dan Oknum Aparat

Toraja Utara || faktaperistiwanews.co - Sabtu 18 juli 2026, Praktik perjudian sabung...

DaerahNews

Bersama Lanud Sultan Hasanuddin, Wabup Takalar Hengky Yasin Hadiri Panen Raya TNI Wujud Komitmen Ketahanan Pangan Nasional

TAKALAR/SULSEL || faktaperistiwanews.co – Wakil Bupati Takalar, DR. H. Hengky Yasin, S.Sos.,...

DaerahNews

Perkuat Sinergi, PDAM Wanua Wenang Matangkan Strategi Perluasan Layanan Air Bersih Menuju 75 Ribu Sambungan Rumah

MANADO || Faktaperistiwanews.co - Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Manado, Meiky Taliwuna,...