Toraja Utara || faktaperistiwanews.co – Sabtu 18 juli 2026, Praktik perjudian sabung ayam kembali digelar secara terang- terangan di kampung mangli’ kelurahan pasang, kecamatan Denpina, kabupaten Toraja Utara, Aktivitas setivitas serupa juga di laporkan merajalela di sejumlah titik lain, memicu kecurigaan kuat di kalangan masyarakat atas adanya pembiaran perlindungan dari pihak berwenang. Polres Toraja Utara, seolah aktivitas ilegal ini berjalan tampa ganguan seolah mendapat izin khusus Bahkan beredar dugaan yang berkembang luas dimasyarakat, menyebutkan bahwa kepala lembang Towi’ Secara rutin memberikan perlindungan atau ” bekingan” terhadap penyelenggaraan judi tersebut di berbagai lokasi di toraja Utara, tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan kerja sama dengan oknum kepolisian, sehingga penggerebekan jarang terjadi atau pelaku sering kali sudah melarikan diri saat aparat melakukan penggerebekan.
” Kenapa ini bisa berjalan terus? seolah ada yang menjaga. Kalau tidak ada orang dalam, pasti sudah ada tindakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya demi keamanan. Perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang di larang tegas berdasarkan pasal 303 kitab undang- undang Hukum pidana ( KUHP) palaku penyelenggara mapun pesta dapat diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp2 juta, lebih lanjut, pihak yang terbukti melindungi, membiarkan atau bekerja sama dalam kegiatan ini dapat dijerat dengan tuduhan sebagai pelaku bersama sesuai pasal 55 KUHP, serta sanksi pidana jabatan bagi aparat maupun pejabat pemerintahan/adat. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari polres Toraja Utara? masyarakat berharap pihak berwenang segera menindak lanjuti atas Adanya laporan ini,?
(Benyamin)





