PONTIANAK || faktaperistiwanews.ci – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Gang Bentasan 3 Jalur 1,Jalan kebangkitan Nasional Kecamatan Pontianak Utara, menjadi sorotan warga setelah ditemukan keretakan pada badan jalan.
Kondisi tersebut diketahui saat proyek baru sekitar empat hari selesai dikerjakan.
Berdasarkan informasi di lokasi, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Putra Dua Saudara dengan nilai kontrak sebesar Rp197.700.000 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa melihat kondisi jalan yang dinilai belum lama selesai dibangun namun sudah mengalami keretakan.
“Baru selesai dikerjakan sudah retak. Seharusnya kualitasnya lebih diperhatikan, apalagi ini menggunakan APBD Kota Pontianak,” ujarnya.
Menurut warga, keretakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta pengawasan selama pelaksanaan proyek. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jalan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis atau mutu pekerjaan, warga meminta kontraktor segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
“Kami ingin jalan ini bermanfaat untuk jangka panjang, bukan sekadar formalitas pelaksanaan proyek. Ini menggunakan uang rakyat, sehingga kualitasnya harus benar-benar dijaga,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait temuan keretakan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Catatan hukum: Dari informasi yang Anda berikan, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran pidana.
Jika keretakan hanya menunjukkan dugaan kualitas pekerjaan yang buruk, maka hal itu lebih tepat menjadi objek pemeriksaan teknis, audit, atau evaluasi kontrak.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, ketentuan yang berpotensi relevan antara lain:
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran negara yang menimbulkan kerugian keuangan negara, penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah melalui proses audit dan pembuktian sesuai hukum yang Berlaku…
Sumber warga/ Tim liputtan..





