Tana Toraja || faktaperistiwanews.co – Dengan pelanggaran izin usaha kembali mencuat di tana toraja, salah satu cafe yang berlokasi di kawasan mengkende’tana toraja, yaini kafe khenzio cafe disinyalir beroperasi tampa mengantongi surat izin resmi, termasuk izin penjualan alkohol ( situ- MB)kondisi itu menuai sorotan dari masyarakat, dan desakan agar pemkab tana toraja segera turun tangan bertindak tegas.
Khezio cafe yang beralamat di dua tempat itu, tangan dan kelurahan tampo mengkendek, selain itu cefe tidak mempunyai izin(situ- MB) meski demikian, aktivitas perdagangan minuman beralkohol (siup-MB) tidak ada aktivitas masih tetap berjalan seperti biasa padahal menurut pit satpol PP alipius tandi arrang. Cafe tersebut mendapatkan perlakuan yang sama dengan cafe-cafe yang lain telah disegel sebelumnya, namun, segelnya sengaja di copat, kondisi ini berpotensi menimbulkan pendapatan asli daerah(PAD)terutama sektor retribusi dan pajak Daerah ( perda) tana toraja, kalau memang belum mempunyai izin,maka ini jelas melanggar aturan dan bisa di kategorikan pengengplangan pajak retribusi daerah, ujar simon batara, sala satu tokoh masyarakat, mengkendek, kepada awak media , Simon menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mengurus izin.
” Melalui sistem online singley susmission(oss) untuk mendapatkan nomor induk usaha(IMB)serta izin lainya sesuai regulasi yang berlaku, ia juga menilai, pembiaran pada usaha tampa izin menjederai upayah pemerintah dalam menertipkan tata kelola ekonomi daerah. Hingga berita ini diterbitkan. Wartawan masih berusaha menghubungi pihak pengelola cafe’ untuk mengkomfirmasih dugaan tersebut( amon gojang).







