Hukum dan KriminalNews

“Kasus Pertalite Campur Air di Surabaya, Momentum Perbaikan Sistem Pengawasan SPBU Nasional”

Share
Share

Surabaya || Faktaperistiwanews.co — Kasus viral dugaan pencampuran Pertalite dengan air di salah satu SPBU di Surabaya membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan mutu bahan bakar di Indonesia. Insiden ini menimbulkan kerugian bagi para pengendara yang kendaraan mereka rusak usai pengisian, sekaligus menimbulkan gelombang ketidakpercayaan terhadap standar pelayanan SPBU.
Ketua DPC AWPI Kota Surabaya, Waldy, S.H., menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan tanggung jawab sosial korporasi.
“Ini bukan sekadar masalah lokal, tapi gambaran sistemik tentang bagaimana pengawasan mutu BBM harus dievaluasi. Pertamina wajib memastikan setiap titik penjualan, dari tangki penimbunan hingga selang pengisian, dalam kondisi steril dan sesuai standar nasional. Jika tidak, yang menjadi korban selalu masyarakat,” kata Waldy.
Ia menambahkan, “Kasus ini perlu dijadikan momentum untuk membangun budaya transparansi. Pertamina dan lembaga terkait tidak boleh menutup-nutupi fakta. Audit independen perlu dilakukan, dan hasilnya harus diumumkan ke publik agar ada keadilan dan efek jera.”
Waldy juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 7 huruf b dan c UUPK, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan bertanggung jawab atas kualitas produk yang dijual.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang pengawasan penyaluran BBM menegaskan kewajiban setiap SPBU menjaga kualitas dan kebersihan tangki bahan bakar agar tidak tercampur zat lain.
Dari aspek perlindungan hukum, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUPK, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha di wilayahnya.
“Kasus ini jangan berhenti di viralitas. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan konsumen harus memastikan ada tindakan nyata. Publik berhak tahu hasil investigasi dan langkah korektifnya,” tegas Waldy.
Lebih jauh, ia mengajak masyarakat agar berani bersuara dan mendokumentasikan setiap kejadian yang merugikan konsumen.
“Konsumen hari ini tidak boleh diam. Laporkan, dokumentasikan, dan tuntut hak kalian. Hukum berpihak pada yang berani memperjuangkan keadilan,” pungkasnya.( Red/Ysf )

Share
Related Articles
DaerahNews

KKN Kelompok 35 UMSURA Serahkan Website Si-Porwa ke Dinas Koperasi Surabaya

SURABAYA || faktaperistiwanews.co — Kelompok 35 KKN Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) merilis...

DaerahNews

Bupati, Buka Award Tahun 2026, Dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Takalar

Takalar Sulsel || faktaperistiwanews.co - Malam apresiasi penghargaan dalam lingkup pemerintahan kabupeten...

DaerahNews

RSUD dr. Iskak Tulungagung Hadirkan Layanan Home Visite, Pastikan Pemulihan Pasien Berjalan Optimal

Tulungagung || faktaperistiwanews.co – Komitmen memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh terus diwujudkan...

DaerahNews

Tingkatkan Infrastruktur Dinas PUPR Tulungagung Lakukan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Kedungsoko – Gesikan

TULUNGAGUNG, faktaperistiwanews.co – Memastikan kondisi infrastruktur tetap dalam kondisi yang baik dan...