KUBU RAYA || faktaperistiwanews.co – Pelaksanaan pekerjaan pada program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Parit Keladi Dua menjadi sorotan. Pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan secara langsung oleh kelompok penerima manfaat, melainkan dipihakketigakan atau diborongkan kepada pihak lain.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait keterlibatan kelompok P3A dalam proses pengerjaan, pengelolaan anggaran, hingga penentuan pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Secara prinsip, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah harus mengikuti ketentuan program, dokumen pelaksanaan, serta mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban yang berlaku. Karena itu, dugaan adanya pihak ketiga perlu diperjelas melalui pemeriksaan terhadap dokumen administrasi dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Sejumlah pihak meminta instansi terkait tidak hanya melihat hasil fisik pekerjaan, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap seluruh proses, mulai dari perencanaan, penetapan kelompok penerima, pencairan anggaran, penggunaan dana, hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau benar pekerjaan tersebut dipihakketigakan atau diborongkan, tentu perlu diperiksa apakah mekanismenya sesuai dengan ketentuan program.
Informasi yang dihimpun dilapangan dua titik P3A yang kerjakan Rizal mertua Mul di borongkan senilai Rp. 20 juta, Atan 22 juta dan Rusli 28 juta.
Salah seorang warga yang ditemui menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penentuan titik-titik kegiatan P3A di wilayah tersebut.
“Kalau tidak salah, di sini P3A dari fraksi PAN semua,” ujar warga tersebut saat memberikan keterangan kepada media.
Warga itu juga menyebut bahwa pihak yang menunjukkan titik-titik lokasi kegiatan disebut-sebut merupakan seseorang berinisial Mul dan Atan, Mul yang disebut sebagai staf Kantor Desa Pal Sembilan.
Jangan sampai kelompok penerima hanya menjadi nama, sementara pekerjaan sepenuhnya dikerjakan pihak lain,” demikian sorotan yang berkembang di lapangan.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, diperlukan klarifikasi dari pengurus P3A Parit Keladi Dua, pihak pelaksana pekerjaan, serta instansi teknis yang membina dan mengawasi kegiatan tersebut.
Selain itu, aparat pengawasan internal maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Saat dikonfirmasi kepada Mul membenarkan saya hanya menunjuk titik-titik lokasi, yang kerja dilapangan rizal mertua saya, kalau Partai saya kurang tahu,” jelas Mul dengan singkat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui whatsapp kepada Bahtiar Anggota DPRD Kubu Raya Fraksi PAN mengatakan tunggu bentar saya cek dulu karena tukangnya banyak,” jelasnya.
Namun demikian, dugaan pihak ketiga atau pemborongan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat bukti yang cukup dari pihak berwenang.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengurus P3A Parit Keladi Dua, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Sumber: Tim Investigasi







