Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Warga Tertangkap Mencuri Buah Kelapa Sawit di Wilayah Desa Pemantang 

0 15

Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (14/10/2021) – Personil Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng BRIPKA Palungan .HU,S.H mengamankan dan melimpahkan pelaku tindak kejahatan pencurian ringan buah kelapa sawit di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, ke Pengadilan Negeri Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi, S.H. menjelaskan bahwa Pada hari hari Selasa Tanggal 05 Oktober 2021 Skj 00.30 wib telah di amankan salahsatu orang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di perusahaan PT KMA yaitu berinisial JN dengan berbekal 1 buah tojok, 1 buah parang lengkap dengan sarungnya dan satu buah sepedah motor yamaha vega warna biru tanpa No. Pol.

Pada saat tim Respon Melaks giat patroli rutin kelahan kelapa sawit di jalan CPO yg berbatasan dengan PT. Sinarmas sekira jam 00.30 Wib tiba – tiba tim ada melihat cahaya senter kemudian secara diam diam mendatangi cahaya tersebut kemudian melihat ada 2 orang yang bukan karyawan PT. KMA yg memanen buah Kelapa sawit di areal lahan Blok C 52 milik PT KMA kemudian pada saat akan diamankan salah 1( satu) dari 2(dua) pelaku yang melakukan pencurian tersebut melarikan diri. Untuk barang bukti yaitu 23 janjang buah, 1 buah tojok, 1 buah parang lengkap dengan sarungnya dan satu buah sepedah motor jenis yamaha vega warna biru tanpa No. Pol. Untuk buah kelapa Sawit dengan berat bersih 332 Kg estimasi kerugian sebesar Rp.869.000,-( delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

Selanjutnya pelaku JN diserahkan ke unit reskrim Polsek Mentaya Hulu dan setelah pemberkasan rampung di sidangkan di Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 dengan tuntutan sesuai Pasal 364 KHUPidana, Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa JN dengan hukuman pidana Kurungan selama 14 (empat belas) hari di Lapas Klas II B sampit dan untuk 1 (satu) buah ranmor yang di gunakan di rampas untuk negara.

Siapapun pelaku tindak kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa kejahatan tidak dapat ditutupi dan kebenaran selalu hadir pada waktunya, saya harap hal ini tidak terulang dan warga masyarakat khususnya Wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu menjadi warga negara yang taat hukum jelas Kapolsek. (Sh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.