Warga Kota Besi Terciduk Bawa Sabu Ditangan Kirinya, Saat Berada Di Depan Rumahnya
Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (17/10/2021) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, mengamankan seorang laki-laki inisial SD alias AJI (42 tahun), atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, saat berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Tengku Gembo Rt.003 Rw.001, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial SD alias AJI di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,66 gram yang disimpan didalam sebuah Kotak Plastik dibalut lagban hitam yang sedang dipegang oleh tangan kirinya di TKP. Sabtu (16/10) 15.30 wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial SD alias AJI berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika dilingkungan tersebut.
Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di depan rumahnya pada alamat tersebut diatas.
Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah sebuah Kotak Plastik dibalut lagban hitam yang sedang dipegang oleh tangan kirinya yang setelah dibuka ternyata berisi 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti lain 1 Pak Plastik Klip kecil, 1 Pipet kaca , dompet, Handphone dan uang sebesar Rp.500.000,- yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku.
Atas perbuatan Pelaku inisial SD alias AJI, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000, jelasnya. (Sh)