Hebat betul Satu Pengelola Kuasai Dua Lokasi Sabung Ayam di Salusopai Pagi di Lombok pua, Sore di Langda, Lapor ke Polisi Cuma dibalas ” Siap,” Tapi Tidak Ada Tindakan

596

SULSEl. Tana Toraja || faktaperistiwanews.co – 24 mei 2026, Warga kabupaten Toraja Utara, Sulawesi selatan, kembali di buat gelem – gelang kepala dengan fenomena (perjudian sabung ayam dikenal dengan kode SBY) yang makin tak terkendali dan sepenuhnya kebal hukum. bukan hanya berjalan terus meski sudah berkali-kali di beritakan media kini mengungkap fakta mengejutkan dua orang pengelola ternyata yang mengatur dan mengusai dua lokasi berbeda dalam satu hari penuh, dan berjalan sangat terjadwal seolah wilayah ini bebas dari aturan hukum negara.

Berdasarkan informasi akurat yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya- mulai dari kalangan penyabung, warga sekitar, hingga pengamat masyarakat yang enggan disebutkan namanya – kegiatan ilegal ini digelar secara rutin dan terang terangan pada hari Minggu (24/5/2026) tepat di wilayah kecamatan salu sopai.yang paling mencengangkan, bukan hanya waktunya yang dibagi dua, melainkan sosok di balik layar yang mengatur semuanya adalah orang yang sama yaitu to’wi’ dan lapi’ Dialah dalang utama yang mengelola mengatur lokasi, mengundang peserta, dan mengawasi jalannya pertandingan dengan mengambil uang pertandingan di dua tempat berbeda tersebut, pihak awak media yang mendapat informasi rinci ini, telah berusaha melakukan langkah konfirmasi sekaligus pelaporan resmi kepihak kepolisian setempat informasi lengkap berisi nama pengelola, waktu, dan titik lokasi lewat pesan WhatsApp ke nomor 082195639110 yang tercatat sebagai nomor kontak pengaduan lingkungan polres toraja Utara. Namun responnya yang diterima justru semakin memperkuat kecurigaan masyarakat, pesan Laporan itu hanya dibalas singkat dengan kalimat, “Siap Pak’

” Ironisnya, hingga sore hari ini kegiatan di dua lokasi tersebut sudah berlangsung dari pagi, berganti tempat, sampai selasai, tidak satupun aparat kepolisian yang terlihat datang, tidak ada penggerebekan, tidak ada pembubaran, dan tidak ada pengamanan. Lokasi aman pelaku bebas bergerak, dan uang taruhan bergulir lancar. Kondisi ini memicu kemarahan sekaligus pertanyaan besar dari warga,” ada apayah dengan aparat kepolisian, apakah berita dan laporan kami ini dianggap angin lalu saja?…

Judi sabung ayam menjadi sorotan publik memperkuat dugaan masyarakat ada main mata, ada perlindungan, atau ada kesepakatan di balik layar.yang membuat mereka kebal hukum. Pada hal secara tegas, sabung ayam dengan taruhan adalah tindak pidana perjudian sesuai pasal 303 KUHP: dengan ancaman hukuman penjara paling lama4 tahun dan denda hingga 10.000.000 di tambah lagi, pelaku dan pengelola yang mengorganisir kegitan ini memiliki ancaman hukuman lebih berat karena dianggap sebagai penyelenggara kejahatan. hingga berita ini diturunkan, kabar terakhir menyebutkan kegiatan di lembang langda tetap berlangsung hingga menjelang malam dan to’wi’ bersama rekannya Lapi’ masi ber aktivitas seperti biasa seolah tidak ada yang terjadi, seolah oesan balasan,”siap pak” dari aparat hanyalah kalimat kosong belaka.(Benyamin)