Warga Desa Balong Gemek Jombang Harus Meringkuk Di Tahanan Karena Sikat Hp Di Desa Padangan Kediri
KEDIRI, faktaperistiwanews.co.id – Membawa gitar berlagak layaknya pengamen, Yoki Priyono alias Kentrung, warga Desa Balong Gemek Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Pagu. Atas laporan Yoyok Jatmiko, warga RT. 01 RW 01 Dusun Tangkilan Lor Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, dia telah mencuri Hp miliknya merk Samsung.
Disampaikan Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto, SH. M.Si, saat pelapor pulang ke rumah kemudian melihat pelaku keluar dari halaman rumahnya sambil membawa gitar. “Pelapor curiga melihat Hp berada di saku belakang pelaku, karena casingnya model dompet warna abu-abu seperti miliknya,” terangnya.
Pelaku kemudian dihentikan dan ditanya perihal Hp tersebut namun dia tidak memberikan pengakuan. Akhirnya dibawa kepada perangkat desa dan kebetulan sedang bersama warga melakukan kerja bakti tidak jauh dari lokasi kejadian. “Keterangan awal, pelaku mengambil Hp dengan cara sambil mengamen kemudian masuk ke dalam rumah,” terang Kapolsek Pagu.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3,5 juta atas Hp merk Samsung Note 8. Adapun kepada pelaku dijerat Pasal 352 KUHP. “Pelaku dan barang bukti telah kami amankan, untuk proses lebih lanjut,” jelas Iptu Bambang Suprijanto
( Az )