Surabaya || faktaperistiwanews.co – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, S.T., menyampaikan bahwa, esensi (hakikat) nya adalah, mengatur agar reklame itu lebih baik untuk penataan.
“Jadi, kita membahas agar lebih tertata kembali pada reklame itu,” kata Cahyo, kepada wartawan seusai rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (15/12/2022).
Dalam pembahasan perubahan Perda tersebut, tidak lain halnya juga berkaitan bagi reklame telah melanggar. Maka, lanjut Cahyo, esensi itu untuk menata Kota Surabaya lebih baik lagi.
“Kita bahas ini untuk mempertegas Perda. Tujuannya, menata reklame agar sesuai ukuran,” tutur Politisi Fraksi PKS.
Diharapkan bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hal ini bisa menjalankan Perda yang juga dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Agar perubahan Perda yang membahas reklame, bukanlah sekedar pendapatan asli daerah (PAD), tapi eksotika kota tetap terjaga dan indah,” imbuhnya. Dia juga berpesan, bagi Biro Reklame untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (uzi/yud)






