Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (30/01/2022) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng melaksanakan kegiatan razia barak dan kos-kosan untuk mencegah perbuatan asusila dan pasangan diluar nikah yang tinggal bersama di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan razia barak atau kos-kosan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Antang Kalang Iptu M.Affandi, S.H.,M.M. bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana asusila dan pasangan diluar nikah dengan cara mendatangi tempat tersebut dan mendata setiap identitas penghuni.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M. Affandi, S.H.,M.M. mejelaskan banyaknya laporan warga bahwa ada pasangan pemuda dan pemudi yang merupakan pelajar di Kecamatan Antang Kalang yang tinggal satu tempat di sebuah barak sehingga Kapolsek merespon laporan tersebut dengan melaksanakan kegiatan razia ke barak yang dimaksud. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan setelah berada ditempat, memang menemukan dua orang berlainan jenis yang berstatus pelajar menempati salah satu pintu kamar barak, setelah ditanya dan melihat kartu keluarga serta KTP diketahui kedua orang tersebut adalah adik dan kakak yang berasal dari Desa lain yang bersekolah di Kecamatan Antang Kalang. “ Kami cek KTP dan kartu keluarga memang betul mereka adik kakak, namun tidak sampai disitu kami juga menelpon kedua orang tuanya untuk memastikan dan ternyata benar, kegiatan tersebut juga disaksikan ketua RT setempat ungkap Kapolsek mengakhiri penjelasannya.
Dengan melaksanakan kegiatan razia di barak atau kos-kosan tersebut adalah bentuk respon dan pelayanan terhadap laporan masyarakat dapat terwujud sehingga wilkum Antang Kalang sehingga menjadi kondusif. @k_Tk’19






