SURABAYA // faktaperistiwanews.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur akhirnya menerima dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo dari Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026). Penyerahan berkas di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya ini dilakukan guna menjalankan Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 K/TUN/KI/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut menjadi penutup dari rangkaian sengketa informasi publik yang bergulir sejak pertengahan 2022.
Manajer Kampanye WALHI Jawa Timur, Lucky Wahyu, menegaskan penyerahan dokumen ini bukan bentuk transparansi sukarela dari pemerintah daerah. Menurutnya, publik terpaksa menunggu hingga empat tahun akibat rumitnya akses informasi lingkungan di tingkat birokrasi.
“Pelaksanaan putusan ini bukanlah bentuk itikad baik Pemkot Surabaya ataupun pemberian akses secara sukarela, melainkan kewajiban hukum setelah upaya menutup informasi kalah di pengadilan,” ujar Lucky di Surabaya.
Proses hukum perkara sengketa informasi ini sebelumnya bergulir dari Komisi Informasi Jawa Timur, PTUN Surabaya, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Selama proses tersebut, WALHI menilai Pemkot Surabaya justru menghabiskan energi dan anggaran daerah untuk mempertahankan dokumen yang semestinya terbuka bagi warga.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra, menyebut kemenangan sengketa ini sebagai preseden penting bagi penegakan demokrasi lingkungan. Pihaknya berencana menggandeng akademisi, media, serta masyarakat sipil untuk membedah isi dokumen AMDAL guna mengevaluasi kesesuaian izin dengan praktik pengelolaan sampah di lapangan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengawalan dokumen ini, publik dapat menghubungi kontak media WALHI Jawa Timur di nomor WhatsApp +62 878-7053-4304. (Ysf)







