DaerahNews

Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah

Share
Share

Luwu // faktaperistiwanews.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan tahapan pengumuman data fisik dan data yuridis dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 5 Oktober 2026.

Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses pendaftaran tanah karena memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan maupun masyarakat luas untuk memeriksa informasi yang telah dihimpun serta menyampaikan keberatan atau sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.

Pengumuman data fisik dan data yuridis dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dalam proses pendaftaran tanah. Data fisik berkaitan dengan informasi mengenai bidang tanah, antara lain letak, batas, dan luas bidang tanah. Sementara itu, data yuridis berkaitan dengan informasi mengenai status penguasaan atau kepemilikan serta keterangan lain yang menjadi dasar dalam proses pendaftaran hak atas tanah.

Melalui tahapan pengumuman tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa informasi yang diumumkan telah sesuai dengan kondisi serta dokumen yang dimiliki. Apabila ditemukan kesalahan, ketidaksesuaian, atau terdapat pihak yang memiliki keberatan maupun klaim terhadap bidang tanah yang diumumkan, hal tersebut dapat disampaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pengumuman data fisik dan data yuridis berlangsung selama 14 hari kalender pada kantor desa/kelurahan atau lokasi yang telah ditentukan. Jangka waktu tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk mencermati data yang diumumkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa pengumuman tersebut dengan sebaik-baiknya. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu memastikan kesesuaian data sebelum proses pendaftaran tanah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Apabila selama masa pengumuman tidak terdapat keberatan atau sanggahan dari pihak mana pun, proses PTSL selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku hingga proses penerbitan sertipikat.

Melalui pelaksanaan tahapan ini, PTSL diharapkan tidak hanya mampu mempercepat pendaftaran bidang tanah, tetapi juga menghasilkan data pertanahan yang lebih tertib, akurat, dan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(*Jy)

Share
Related Articles
NewsTokoh

81 TAHUN JALAN PERJUANGAN DAN JEJAK PENGABDIAN TNI

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Delapan puluh satu...

NewsTokoh

Komando Pasukan Katak TNI AL, Prajurit Penjaga Kedaulatan di Laut

Oleh : Dede Farhan Aulawi Bandung || faktaperistiwanews.co - Tulisan ini sengaja...

DaerahNews

VIRAL TEMPAT PEMOTONGAN BABI DI PONTIANAK, KADIS PERTANIAN TEGASKAN PEMOTONGAN HEWAN HARUS SESUAI KETENTUAN..

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT || faktaperistiwanews.co — Aktivitas pemotongan hewan B2 (babi) di...

DaerahNews

Bupati Luwu Dilantik sebagai Ketua DPC HKTI Kabupaten Luwu

Makassar // faktaperistwanews.co - Bupati Luwu, H. Patahudding, dilantik sebagai Ketua Dewan...