DaerahNews

Toko Bangunan dan Somel Mini Disorot, Dugaan Peredaran Kayu Tanpa Dokumen Sah Diminta Diusut

Share
Share

KUBU RAYA, KALBAR || faktaperistiwanews.co — Dugaan aktivitas usaha penggergajian kayu atau somel mini tanpa kelengkapan perizinan kembali menjadi sorotan di wilayah Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan sebuah toko bangunan yang menjual kayu olahan kepada masyarakat. Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata keberadaan aktivitas usaha, melainkan dugaan belum jelasnya legalitas usaha penggergajian serta dokumen yang menerangkan keabsahan asal-usul kayu yang diolah dan dipasarkan.

Seorang warga setempat berinisial Y mengatakan, toko bangunan yang disebut milik seseorang berinisial Sani telah lama beroperasi. Menurut keterangannya, pemilik juga disebut memiliki aktivitas penggergajian kayu atau somel mini yang mengolah kayu jenis belian/ulin.

“Sudah lama beroperasi dan ada juga aktivitas penggergajian kayu,” ujar Y.

Atas informasi tersebut, tim investigasi media kemudian mendatangi lokasi toko bangunan pada Senin,7 September 2026 untuk melakukan konfirmasi secara langsung.

Saat ditemui, Sani mengakui bahwa kayu yang berada di tempat usahanya didatangkan dari wilayah Ketapang.

“Dahulu kami mengerjakan dan menggesek kayu banyak dari Ketapang. Tapi sekarang kami hanya mengolah Senin dan Kamis,” kata Sani.

Tim kemudian meminta penjelasan mengenai legalitas usaha somel mini serta dokumen yang menyertai peredaran dan asal-usul kayu belian/ulin yang diperjualbelikan.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi di lokasi, Sani disebut belum dapat menunjukkan atau menjelaskan secara jelas dokumen perizinan maupun dokumen yang menerangkan keabsahan hasil hutan kayu tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: dari mana asal kayu tersebut, apakah seluruh kayu memiliki dokumen hasil hutan yang sah, dan apakah aktivitas pengolahan serta perdagangan kayu telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku?

Dalam perspektif hukum kehutanan, pengawasan terhadap usaha pengolahan dan perdagangan kayu tidak hanya menyangkut keberadaan izin usaha. Legalitas asal-usul bahan baku kayu juga menjadi aspek penting.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan terkait penguasaan, pengangkutan, pembelian, pemasaran, dan pengolahan hasil hutan kayu yang berasal dari kegiatan tidak sah. UU tersebut masih berstatus berlaku.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 12 huruf e, yang pada pokoknya melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dokumen yang sah.

Sementara itu, ketentuan pidananya antara lain berkaitan dengan Pasal 83, termasuk terhadap perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Dalam praktik penegakan hukum, ketentuan tersebut memang telah digunakan terhadap perkara kayu yang tidak dilengkapi dokumen hasil hutan yang sah.

Selain itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kayu yang berasal dari kawasan hutan dan diperoleh secara tidak sah, Pasal 87 UU 18/2013 juga mengatur ancaman pidana terhadap orang yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Untuk aspek perizinan kehutanan, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur antara lain pemanfaatan hasil hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan serta perizinan berusaha di sektor kehutanan. PP tersebut telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.

Karena itu, dugaan tidak adanya izin usaha tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Verifikasi terhadap status perizinan, asal kayu, dokumen angkutan, dokumen hasil hutan, serta sumber bahan baku harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya melihat keberadaan bangunan atau aktivitas perdagangan, tetapi juga menelusuri rantai pasok kayu yang masuk ke lokasi tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai aturan. Kalau legal, tentu harus dijelaskan legalitasnya kepada masyarakat,” harap warga.

Masyarakat juga meminta Dinas terkait, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan, legalitas pengolahan kayu, serta dokumen yang membuktikan keabsahan asal-usul kayu.

Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan semata. Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan sah, maka klarifikasi tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan kayu tanpa dokumen sah atau aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Sumber/Warga Tim Liputan.
Redaksi*..

Share
Related Articles
NewsPendidikan

SISWA SMAN 1 KOTA KEDIRI BORONG 3 MEDALI PERUNGGU DI 10th EASTERN YOUTH CHESS CHAMPIONSHIP 2026 HAINAN CHINA

Kota Kediri || faktaperistiwanews.co - Membanggakan Prestasi internasional kembali ditorehkan Siswa SMAN...

DaerahNews

SIDANG LAPANGAN HIBAH SMA MUJAHIDIN: JANGAN SAMPAI PUBLIK DIAJAK MELIHAT GEDUNG, TAPI LUPA MELIHAT ATURAN

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co — Pemeriksaan lapangan secara marathon dalam perkara dana hibah...

DaerahNews

Bupati Takalar Tandatangani NPHD Serahkan Bantuan Keuangan Rp1.1 Miliar untuk 11 Parpol

Takalar || faktaperistiwanews.co – Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye...