banneratas

Tentukan Biaya Uang Gedung Madrasah Negeri, Kabid PendMa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur: Jangan Sampai Mematok Biaya

0 575

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Bidang Pendidikan Madrasah (Bid PendMa) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur telah meminta kepada setiap madrasah negeri se-Jawa Timur agar jangan sampai menentukan biaya uang gedung ketika penerimaan peserta didik baru (PPDB) kepada calon murid.

“Jangan sampai mematok biaya, tidak paten itu, karena ini bukanlah paksaan,” pesan Kabid PendMa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Santoso, Senin (30/1).

“Kalau adanya unsur paksaan setiap madrasah negeri, ya tidak boleh,” tandasnya.

Begitu juga, dikatakan Santoso, biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) masing-masing madrasah negeri, dengan mewajibkan terhadap siswa-siswi sebenarnya tidak boleh.

“Kalau diharuskan ada membayar biaya, baik pembayaran gedung madrasah negeri, maupun SPP juga tidak boleh. Karena memang bantuan madrasah negeri sudah ada,” paparnya.

Menurutnya, untuk peran komite madrasah, dari pihak kepala madrasah telah juga mengetahui.

“Komite madrasah itu mitra, dan menjadi satu bagian terlibat antara kepala madrasah. Iya, mereka komite madrasah dengan kepala madrasah itu, merupakan penghubung berkaitan,” jelas Santoso.

Ditempat terpisah, dikonfirmasi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sidoarjo, H. Moh Arwani menyampaikan, terkait pembayaran uang gedung madrasah negeri untuk siswa-siswi apakah diharuskan, itu sudah berjalan keberadaan adanya uang infaq langsung tertangani oleh komite madrasah.

“Jadi, tidak boleh kepala madrasah, guru dan tenaga pendidikan mengurusi diluar pembelajaran, merekalah hanya mengatur operasional gerakan pembelajaran,” ungkap Arwani. (uzi/yud)

Leave A Reply

Your email address will not be published.