Tekan Penyebaran virus Corona, Satgas Gabungan Gencar Laksanakan Operasi Yustisi
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Setiap hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19. Jumat(12/11/2021) sore.
Operasi Yustisi kali ini dengan sistem stasioner dilaksanakan tepat pukul 15.30 WIB yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Ipda Joko dengan sasaran kegiatan masyarakat di Jln.Prakusumaydha Kel.Raja Kec. Arsel Kab. Kobar – Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devi Firmansyah, s.i.k melalui Padal Ipda Joko mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi kali ini kami temukan 16 orang Pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker, kami kenakan sanksi denda masing masing sebesar Rp.50 ribu.
“Disamping melaksanakan penindakan, kami juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.” Pungkasnya.
(saleh)