Piket Jaga Polsek Kumai Laksanakan Patroli Karhutla di Daerah Rawan
Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Personil Polsek Kumai himbau warganya cegah Karhutla di Sekitar Kel. Candi Kec. Kumai. Jumat (12/11/2021) siang.
Polsek Kumai setiap saat harus siaga dalam mengantisipasi kriminalitas di wilayah hukumnya, berbagai upaya telah dilakukan baik pendekatan, sosialisasi hukum tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ujar Kapolsek Kumai.
Dan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dituntut dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Orang nomor satu dijajaran Polsek Kumai ini mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitar. ujar Kapolsek Kumai.
(saleh)