Surabaya || faktaperistiwanews.co – Syarat bagi pemohon peningkatan surat izin mengemudi (SIM) A, SIM B1, B1 Umum B2, dan B2 Umum harus menyertakan surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) atau biasa disebut, klinik pengemudi (Klipeng) dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, maupun masing-masing Rayon setempat. Karenanya, bagi pemohon untuk mendapatkan Klipeng, ada beberapa tahapan harus dilaluinya.
“Iya betul, pemohon harus melengkapi syaratnya tes simulasi, cek kesehatan, dan tes psikologi. Tetapi, kalau misalkan pemohon tanpa ikuti tes, maka tidak bisa,” ujar Perwira Administrasi (Pamin) SIM Ditlantas Polda Jatim, Ipda Wahyudi, S.H., dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Disampaikan untuk pembuatan Klipeng menurut dia, proses tahapnya harus dilalui bagi para pemohon. Mempunyai SIM A, harus melalui tahap SIM B, yang kemudian SIM B1 Umum.
“Syarat Klipeng itu, tahap yang dilakukan pemohon untuk memiliki SIM B1 Umum selama 12 bulan atau 1 tahun,” kata Ipda Wahyudi kepada faktaperistiwanews.co.
Dalam penerbitan Klipeng, lanjutnya, prosesnya cukup satu hari saja selesai.
“Nah, biaya Klipeng ini sesuai dengan ketentuan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya Rp.50 ribu,” jelasnya.
Dikatakan bilamana pemohon akan menerbitkan SIM B1 Umum, namun tanpa SKUKP atau Klipeng, pastinya tidak bisa. Karena, syarat peningkatan SIM itu harus disertakan Klipeng.
“Kalau biaya Klipeng, sesuai PNBP ditentukan dalam PP (Peraturan Pemerintah),” tegas Wahyudi.
Namun, kalau misalkan ada biaya Klipeng lebih pada ketentuan PP. Dia kembali menyatakan itu perbuatan dari Oknum.
“Kami sesuai ketentuan PP sudah diterapkan. Sekali lagi, kalau biayanya lebih, itu perbuatan Oknum Nakal,” tandas Wahyudi. (uzi/yud)



